Fakta Abdul Karim Raeq Miqdad, Yusril Bantah Isu Ulama Palestina dan Aktivis Kemanusiaan Gaza

oleh -5 Dilihat
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. foto: ig@yusrilihzamahendra

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad bukan seorang ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat setelah proses penangkapan dan deportasi terhadap warga negara Palestina tersebut.

Yusril mengatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi resmi. Menurutnya, berbagai narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai tokoh agama atau aktivis kemanusiaan tidak didukung oleh fakta yang dimiliki pemerintah.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Yusril mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina guna memastikan identitas serta latar belakang Abdul Karim Raeq Miqdad. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperoleh informasi yang akurat sebelum menyampaikan keterangan kepada publik.

Baca Juga: Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Siap Percepat Program Makan Bergizi Gratis

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap paspor dan sejumlah dokumen resmi lainnya, Abdul Karim diketahui merupakan warga negara Palestina berusia 41 tahun. Selama sekitar tiga tahun terakhir, ia menetap di Indonesia bersama keluarganya setelah menikah dan memiliki anak.

Meski tinggal di Indonesia, Abdul Karim juga diketahui beberapa kali melakukan perjalanan ke berbagai negara. Namun, menurut Yusril, perjalanan tersebut tidak menunjukkan adanya aktivitas sebagai pekerja kemanusiaan ataupun relawan yang bertugas di Jalur Gaza.

Pemerintah Tidak Menemukan Bukti

Yusril menjelaskan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Abdul Karim memiliki peran sebagai ulama maupun tokoh yang aktif menyampaikan dakwah.

Ia menilai apabila Abdul Karim memang dikenal sebagai ulama Palestina, tentu rekam jejaknya akan mudah ditemukan, baik melalui kegiatan ceramah, pengajian, maupun aktivitas keagamaan lainnya yang diketahui masyarakat.

Sebaliknya, data yang diperoleh pemerintah menunjukkan Abdul Karim merupakan warga sipil yang menjalankan kegiatan di sektor bisnis.

Karena itu, Yusril meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

Penangkapan Berdasarkan Red Notice Interpol

Yusril juga menjelaskan bahwa penangkapan Abdul Karim dilakukan bukan karena status kewarganegaraannya, melainkan sebagai tindak lanjut atas penerbitan red notice oleh Interpol Siprus.

Abdul Karim diamankan aparat di kawasan Tangerang, Banten, pada Kamis (16/7). Setelah seluruh proses administrasi dan keimigrasian selesai, ia kemudian dideportasi ke Siprus sehari berikutnya, Jumat (17/7).

Pemerintah Indonesia, kata Yusril, menjalankan prosedur sesuai mekanisme kerja sama internasional dalam penanganan buronan yang masuk daftar pencarian Interpol.

Menghadapi Proses Hukum di Siprus

Setelah tiba di Siprus, Abdul Karim akan menjalani proses hukum di negara tersebut. Otoritas Siprus telah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.

Yusril menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya akan berlangsung di Pengadilan Siprus.

Ia juga meluruskan isu yang menyebut Abdul Karim akan diserahkan kepada Pemerintah Israel. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak yang bersangkutan, Pemerintah Indonesia akan meminta jaminan resmi kepada Pemerintah Siprus agar tidak melakukan deportasi lanjutan ke negara lain.

Yusril menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Duta Besar Siprus untuk membahas persoalan tersebut. Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI akan mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Siprus guna memperoleh kepastian bahwa Abdul Karim tetap menjalani proses peradilan di negara tersebut.

Langkah diplomatik tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan internasional sekaligus memberikan kepastian atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

Melalui penjelasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kasus Abdul Karim Raeq Miqdad dan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.