Kejari Bandung Tetapkan Wakil Walikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi: Berikut Fakta Terbarunya

oleh -6 Dilihat
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Walikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi: Berikut Fakta Terbarunya
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Walikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi: Berikut Fakta Terbarunya

LIPUTAN BANDUNG– Penetapan Wakil Walikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi menjadi perhatian publik pada pekan ini. Kejaksaan Negeri Bandung mengumumkan status hukum keduanya setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Kasus ini memicu reaksi beragam dari masyarakat, terutama terkait praktik penyalahgunaan wewenang yang kembali mencuat di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.

Kejari Bandung menyampaikan bahwa penetapan Wakil Walikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai valid. Pada tahap awal pemeriksaan, tim jaksa penyidik meminta keterangan puluhan pihak terkait untuk membuktikan dugaan penyimpangan kewenangan dalam pengelolaan proyek di beberapa OPD Kota Bandung.

Dalam konferensi pers resmi, Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menegaskan bahwa status Wakil Walikota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi telah melalui kajian hukum yang matang. Ia memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di daerah.

Baca Juga: Maxi Premium Ride 2025: Touring Akhir Tahun Yamaha Jabar yang Penuh Petualangan ke Pangandaran

Dalam keterangan resminya, Irfan Wibowo mengungkapkan bahwa kedua pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah proyek kepada OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dari hasil penyidikan, Kejari berhasil mengantongi dua alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Dengan alat bukti yang cukup, penyidikan umum telah ditingkatkan menjadi penyidikan khusus,” ujar Irfan.

Baca Juga: Nikmati Liburan Akhir Tahun 2025 dalam Kehangatan ‘Rustic Country Night’ di Hotel Best Western Premier La Grande Bandung

Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, Kejaksaan Negeri Bandung belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Irfan menjelaskan bahwa proses penahanan harus menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari prosedur administratif penanganan perkara pejabat aktif. Penundaan ini sekaligus memberikan ruang bagi penyidik untuk mendalami kembali keterangan tambahan dari para saksi.

Penyidik menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah sekitar 75 saksi dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan aliran kepentingan dalam penentuan proyek.

Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai elemen, mulai dari pejabat OPD hingga pihak rekanan. Setiap keterangan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa konstruksi hukum kasus ini dapat diperkuat hingga tahap persidangan.

Selain memeriksa para saksi, penyidik sebelumnya juga telah meminta keterangan dari Wali Kota Bandung dan sejumlah pejabat lainnya.

Upaya ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan penyimpangan kewenangan yang melibatkan para tersangka.

Menurut Kejari, penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Jika terbukti, ancaman hukuman bagi kedua pejabat tersebut dapat mencapai lebih dari 10 tahun penjara. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa intervensi politik.

Kasus yang melibatkan dua pejabat aktif ini kembali membuka diskusi publik terkait integritas penyelenggara pemerintahan di Kota Bandung.

Masyarakat berharap proses hukum dapat berlangsung transparan dan tuntas. Sejumlah pengamat menilai bahwa kejadian ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal demi mencegah korupsi struktural yang berulang.

Di sisi lain, beberapa organisasi masyarakat sipil menilai bahwa kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar menjalankan kewenangan secara akuntabel.

Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek dan anggaran daerah agar tidak membuka celah penyimpangan.

Masyarakat pun menunggu langkah selanjutnya dari Kejari Bandung terkait kelanjutan proses penyidikan.

Dengan berkembangnya kasus ini, publik Kota Bandung menaruh harapan besar agar Kejaksaan dapat membawa perkara ini ke meja hijau dengan bukti-bukti kuat.

Proses penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjadi sinyal bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan terjadi tanpa konsekuensi. Perkembangan lanjutan dari kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian masyarakat.