LIPUTAN BANDUNG – Penggerebekan Perjudian Ilegal di Bandung: Polda Jabar Tangkap Puluhan Tersangka di Tempat Hiburan Kasino Terselubung
Praktik perjudian ilegal di Kota Bandung kembali terbongkar. Kali ini, aparat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat hiburan malam yang diduga kuat menjadi lokasi perjudian konvensional yang terselubung. Aksi penindakan ini dilakukan pada Selasa dini hari (17/6/2025), dan menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas aktivitas ilegal.
Lokasi penggerebekan berada di kawasan Kosambi, tepatnya di New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music, yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Tempat yang beroperasi baru tiga hari itu ternyata menyimpan praktik terlarang di balik kegiatan hiburan yang ditawarkannya.
Baca Juga: Saddil Ramdani Siap Beraksi di PERSIB, Fokus Latihan Jelang Musim Baru
Operasi dilakukan oleh tim gabungan dari Subdirektorat Siber Polda Jabar, dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Barat. Tim bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 63 orang, yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik perjudian tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari pemain, kasir, hingga operator lapangan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam memberantas aktivitas yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan hukum.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku perjudian maupun pihak yang mendukungnya.
“Tempat ini baru buka tiga hari, tapi sudah melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Ini menunjukkan adanya perencanaan dan jaringan yang kuat di baliknya,” ujar Irjen Rudi dalam konferensi pers pada Rabu (18/6/2025), dikutip dari laman Antaranews.
Selain pelaku utama, dalam penggerebekan itu polisi juga menyita barang bukti penting berupa uang tunai lebih dari Rp350 juta, alat perjudian, serta beberapa buku catatan dan perangkat transaksi keuangan.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa tempat itu memang difungsikan untuk perjudian sejak awal operasional.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah ATM dan rekening bank, yang setelah ditelusuri berisi saldo sebesar Rp2,7 miliar.
Dana ini diduga merupakan hasil transaksi perjudian dan saat ini sedang dalam penyelidikan lanjutan untuk mengetahui aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Jawa Barat memastikan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Fokus penyelidikan saat ini tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aktor intelektual dan pemodal yang berada di balik praktik ini.
“Kami akan terus telusuri ke mana saja uang ini mengalir. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, baik sebagai pendana atau fasilitator, tentu akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Kapolda.
Penegakan hukum terhadap praktik perjudian bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjadi upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Aktivitas perjudian sering kali menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak kriminal lainnya, termasuk penipuan, pemerasan, bahkan kekerasan.
Dengan maraknya praktik perjudian berkedok tempat hiburan, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Pengungkapan kasus ini menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara aparat dan masyarakat mampu menghasilkan dampak nyata dalam menjaga ketertiban.
Polda Jabar juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah aktif melaporkan kecurigaan mereka.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah.
Banyak pihak menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Polda Jabar, karena praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak moral dan kesejahteraan sosial.
Sejumlah pengamat hukum dan kriminolog menyatakan bahwa keberadaan tempat-tempat hiburan yang menyalahgunakan izin usaha patut menjadi perhatian khusus dari pemerintah kota maupun provinsi.
Pengawasan yang ketat terhadap izin operasional menjadi penting untuk mencegah praktik terselubung seperti ini.
Lebih lanjut, Kapolda Rudi menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan pernah membiarkan atau menoleransi praktik ilegal di wilayah Jawa Barat.
Ia menekankan bahwa seluruh jajarannya telah sepakat untuk mendukung penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tidak ada ruang bagi kejahatan di Jawa Barat, khususnya perjudian yang hanya membawa kerusakan moral dan sosial. Kami akan terus bergerak menegakkan hukum dengan tegas dan adil,” pungkasnya.