Tempat Hiburan di Kosambi Bandung Dibongkar, Polisi Temukan Arena Judi Kasino dan Sita Rp359 Juta

LIPUTAN BANDUNG – Tempat Hiburan di Kosambi Bandung Dibongkar, Polisi Temukan Arena Judi Kasino dan Sita Rp359 Juta

Bandung kembali diguncang dengan terbongkarnya praktik perjudian terselubung yang beroperasi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Ahmad Yani. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp359 juta lebih, serta mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat, termasuk penyelenggara dan pemain aktif.

Tempat yang menjadi lokasi penggerebekan menyamar sebagai pusat hiburan seperti biliar, karaoke, dan live music, namun ternyata digunakan sebagai arena perjudian. Lokasi ini berada di wilayah Kecamatan Lengkong, salah satu area sibuk di Kota Bandung.

Baca Juga: Penggerebekan Perjudian Ilegal di Bandung: Polda Jabar Tangkap Puluhan Tersangka di Tempat Hiburan Kasino Terselubung

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa lokasi perjudian tersebut baru saja mulai beroperasi. Namun dalam waktu singkat, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berlangsung di tempat itu.

“Awalnya lokasi ini berfungsi sebagai tempat karaoke, tapi setelah dilakukan penyelidikan, ternyata telah disalahgunakan untuk kegiatan perjudian,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Rabu (18/6/2025).

Penggerebekan dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jawa Barat. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk ke kepolisian mengenai maraknya praktik judi di balik tempat hiburan.

Ketika polisi tiba di lokasi, mereka menemukan puluhan orang tengah asyik bermain judi jenis baccarat di dua ruangan berbeda. Ruangan pertama digunakan oleh pemain biasa, sedangkan ruangan kedua adalah ruang VIP yang diperuntukkan bagi pemain eksklusif.

Baca Juga: Saddil Ramdani Siap Beraksi di PERSIB, Fokus Latihan Jelang Musim Baru

“Di ruang VIP kami menemukan enam orang pemain aktif. Mereka berada dalam ruangan khusus yang tertutup rapat dan dilengkapi kamera pengawas,” jelas Rudi. Temuan ini menunjukkan bahwa sistem perjudian tersebut dirancang secara terorganisir dan tersembunyi.

Barang-barang di lokasi pun masih tampak baru, memperkuat dugaan bahwa tempat ini baru beroperasi dalam hitungan hari. Namun dengan jumlah uang tunai yang disita, jelas bahwa omset yang dihasilkan sangat besar meskipun masih tergolong baru.

Polda Jabar menetapkan dua orang sebagai penyelenggara utama, masing-masing berinisial HP dan CW. Selain itu, terdapat 18 pemain aktif dan sekelompok orang lainnya yang bertugas sebagai operator, kasir, serta staf pengelola.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang masuk dan keluar dari lokasi perjudian. Beberapa rekening bank yang diduga terlibat juga telah dibekukan untuk kepentingan penyidikan.

“Ini bukan hanya soal perjudian, tapi juga soal jaringan dan perputaran uang ilegal. Kami akan bongkar semua yang terlibat, termasuk kemungkinan pendanaan dari luar,” tegasnya.

Penemuan ini menambah daftar panjang kasus perjudian ilegal di Bandung yang menyamar di balik izin usaha hiburan. Modus seperti ini menjadi perhatian khusus karena berpotensi besar merusak ketertiban masyarakat.

Irjen Rudi juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal. Ia menyebutkan bahwa pengawasan akan ditingkatkan, terutama di tempat-tempat usaha hiburan malam yang rawan disalahgunakan.

Polisi juga meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi jika menemukan indikasi aktivitas ilegal di sekitarnya. Kepolisian siap menindaklanjuti laporan warga dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Kasus ini menjadi cerminan penting bahwa penegakan hukum terhadap perjudian harus dilakukan dengan tegas dan menyeluruh. Tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap struktur organisasi di baliknya.

Dengan langkah tegas ini, Polda Jawa Barat berharap dapat memberi efek jera bagi para pelaku, serta mempersempit ruang gerak praktik perjudian yang kerap menjamur dengan kedok hiburan.***