LIPUTAN BANDUNG – Penambangan Emas Ilegal di Kutawaringin Kabupaten Bandung Sebabkan Kerugian Negara Rp1 Triliun
Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di dua lokasi, yakni Desa Kutawaringin dan Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.
Aktivitas penambangan emas ilegal Desa Kutawaringin dan Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung yang berlangsung selama 14 tahun ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp1 triliun, selain juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Baca Juga: Bey Machmudin Lantik Penjabat Wali Kota Cimahi dan Penjabat Bupati Subang
Dalam pengungkapan tambang emas ilegal di Desa Kutawaringin dan Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung ini, pihak kepolisian mengamankan tujuh tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk emas mentah seberat 403,24 gram serta uang tunai Rp143 juta.
Barang bukti lainnya meliputi alat penambangan seperti palu, pahat, perangkat “Gulundung”, alat pembakaran emas, bahan kimia berupa merkuri, material emas, serta dokumen jual beli emas.
Penjelasan Kapolresta Bandung
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini melibatkan masyarakat setempat yang menambang tanpa izin resmi.
“Masyarakat melakukan penambangan secara liar dengan mengambil tanah yang mengandung sedimen emas, kemudian diolah menggunakan bahan kimia dan dijual kepada pengepul. Pengepul selanjutnya menjual emas tersebut kepada bandar,” ujar Aldi saat gelar perkara di lokasi tambang, Senin (20/1/2025).
Aldi juga mengungkapkan bahwa dari aktivitas tambang ilegal ini, pendapatan harian diperkirakan mencapai Rp200 juta. Jika dihitung, pendapatan tersebut mencapai Rp6 miliar per bulan atau sekitar Rp72 miliar per tahun. Dalam kurun waktu 14 tahun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Tujuh Tersangka Diamankan
Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan tujuh tersangka. Empat orang di antaranya adalah penambang, yakni K (53), IH alias D (55), UU (39), warga Desa Kutawaringin, dan AS (33), warga Desa Cibodas. Sementara itu, tiga lainnya adalah bandar, yakni IS alias H (48) dan M alias R (53) dari Desa Cibodas, serta TG alias K (51) dari Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Para tersangka ditangkap pada Jumat, 17 Januari 2025.
Laporan Masyarakat Jadi Pemicu
Menurut Aldi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung.
Baca Juga: KAI Properti Dukung Keberlanjutan Lingkungan melalui Pemasangan Solar Panel di Enam Stasiun Utama
“Sebelumnya, aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rapi, sehingga tidak ada yang berani melapor. Namun setelah terdeteksi, kami langsung melakukan tindakan,” katanya.
Dalam penyelidikan, ditemukan dua lubang tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Selain itu, dampak lingkungan yang timbul termasuk pencemaran air oleh merkuri serta potensi longsor.
Aldi menambahkan, pihaknya akan melibatkan ahli untuk menghitung lebih detail kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 atau Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, serta Pasal 104 atau 105 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi ini telah diperbarui dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.