Jumat, September 20, 2024
BerandaBANDUNG RAYAHUT ke-79 KAI dan Korlantas Kampanyekan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan...

HUT ke-79 KAI dan Korlantas Kampanyekan Pentingnya Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang di Bandung, Berikut Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Aturan

LIPUTAN BANDUNG-:Dalam rangka memperingati HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri, Kamis, 19 September 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar kegiatan kampanye pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas di perlintasan sebidang secara serentak pada 13 titik perlintasan Se-Jawa Sumatera.

“Sosialisasi bertajuk “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang kereta api agar kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi,” ungkap Takdir Santoso – Executive Vice President PT KAI (Perseo) Daerah Operasi 2 Bandung.

Takdir mengatakan, kegiatan di wilayah Daop 2 Bandung dilaksanakan di Perlintasan Sebidang JPL 165A Jalan Laswi, Kota Bandung, dilakukan secara humanis serta tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan.

Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Para Pelanggan Terkait Anjloknya KA Commuter Line Walahar

“Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI juga akan memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. Pemberian souvenir akan diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang,” tambah Takdir.

Takdir menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret KAI dan Korlantas Polri dalam upaya menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, serta mengajak seluruh pengguna jalan untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di area perlintasan sebidang.

“Sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” terang Takdir.

Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Para Pelanggan Terkait Anjloknya KA Commuter Line Walahar

KAI dan Korlantas Polri berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadarakan akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat Indonesia.

Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban.

Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk selalu disiplin dalam berkendara, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung dan Daop 3 Cirebon Lakukan Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

“Jangan pernah menerobos perlintasan meski terlihat sepi. Tidak ada yang lebih penting dibandingkan keselamatan diri. Mari bersama-sama patuh terhadap aturan, disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang mencerminkan budaya bangsa yang maju,” tutup Takdir.

RELATED ARTICLES

Most Popular