LIPUTAN BANDUNG– Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan pengaduan warga melalui layanan Lapor Pak Kapolresta.
Warga melaporkan adanya kelompok debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik sepeda motor.
Baca Juga: Catat! Mulai 1 Februari KA Pasundan Relasi Kiaracondong-Surabaya PP Berhenti di Stasiun Rancaekek
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar AKP Asep Dedi pada Senin (20/1/2025).
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector, 11 motor milik nasabah dan pelaku, serta senjata tajam yang mereka bawa,” tambahnya.
AKP Asep Dedi mengungkapkan bahwa para debt collector tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik kendaraan agar motor tidak diambil. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk pemerasan yang sangat meresahkan warga.
Saat ini, kesepuluh orang yang telah diamankan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pameungpeuk untuk memastikan adanya tindak pidana yang dilakukan.
Baca Juga:Penambangan Emas Ilegal di Kutawaringin Kabupaten Bandung Sebabkan Kerugian Negara Rp1 Triliun
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengarah pada tindakan kriminal.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian serupa,” pungkas AKP Asep Dedi.