LIPUTAN BANDUNG – Kebijakan pemangkasan kuota haji secara nasional menghantam Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kementerian Agama (Kemenag) KBB bergerak cepat melakukan sosialisasi, berupaya meredam potensi gejolak di kalangan calon jemaah.
Data menunjukkan penurunan kuota haji di Jawa Barat mencapai titik nadir. Sebanyak 29.643 calon jemaah harus menelan pil pahit, imbas dari perubahan alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
KBB menjadi wilayah dengan penurunan paling signifikan, mencapai 88,1 persen. Dari kuota awal 1.066, kini hanya 130 jemaah yang berpeluang berangkat ke Tanah Suci pada 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kemenag KBB, H. Mukti Hartono, mengakui kekhawatiran akan munculnya riak-riak kekecewaan.
“Kami dari Kementerian Agama sebetulnya tidak ada urusan terkait haji, tapi kami harus membantu melakukan koordinasi agar dengan adanya kebijakan baru ini tidak memicu gejolak seperti yang terjadi di daerah lain,” ujarnya dalam sosialisasi di Aula Kemenag KBB, Rabu (26/11/2025).
Menyadari keterbatasan sumber daya, Kemenag KBB menggandeng organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Langkah ini diharapkan mampu menjembatani komunikasi dengan calon jemaah, sekaligus memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan kebijakan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB, H. Enjah Sugiarto, menjelaskan bahwa sosialisasi melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala KUA, KBHU, dan Forum Komunikasi Umat (FKUU).
“Kenapa kita perlu menghadirkan hari ini para ormas Islam, karena akan banyaknya calon jemaah haji yang merasakan kekecewaan, pergeseran estimasi keberangkatan mereka dan kebijakan berdasarkan waiting list,” kata Enjah.
Enjah menambahkan, sentuhan spiritual dari para tokoh agama diharapkan mampu menenangkan hati calon jemaah.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi juga soal keyakinan. Haji adalah panggilan, dan panggilan itu datang dari Allah,” ujarnya.
Kebijakan ini berdampak luas bagi calon jemaah di Jawa Barat. Estimasi keberangkatan yang semula diharapkan pada 2026 atau 2030, kini bergeser hingga 2034.
Data per Senin, 24 November 2025, mencatat 21.765 calon jemaah haji asal KBB masuk dalam daftar tunggu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menjadi landasan alokasi kuota. Dari 130 kursi yang tersedia, 65 di antaranya diprioritaskan bagi jemaah lanjut usia (lansia).
“Setelah dilakukan verifikasi, jumlah yang memenuhi syarat mengerucut menjadi 167 orang, dengan rincian 105 porsi reguler dan 62 porsi lansia,” tutur Enjah.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan data akurat, termasuk memastikan jemaah lansia masih hidup dan belum pernah menunaikan ibadah haji dalam kurun waktu 18 tahun terakhir. Selain itu, terdapat pula calon jemaah yang menunda keberangkatan karena alasan pribadi.
Kemenag KBB berharap, dengan sosialisasi yang intensif dan dukungan dari ormas Islam, gejolak di kalangan calon jemaah haji dapat diminimalisir.
Namun, tantangan besar tetap ada, yakni bagaimana menjaga harapan di tengah kuota yang semakin terbatas. ***





