Rabu, November 27, 2024
BerandaBANDUNG RAYAPraktisi Hukum, Masyarakat Menilai Pelaporan Salah Satu Cawawalkot Kota Bandung Karena Politik

Praktisi Hukum, Masyarakat Menilai Pelaporan Salah Satu Cawawalkot Kota Bandung Karena Politik

LIPUTAN BANDUNG – Sosok perempuan yang diduga pernah menjalin hubungan dan berakhir ke ranah hukum dengan salah salah satu Cawawalkot Bandung akhirnya terungkap.

Diketahui wanita ini berinisial HMS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pernah menjabat sebagai Lurah Cisaranten Kidul, Bandung sebelum akhirnya bertugas di Kemendes PDTT.

HMS diduga pernah menjalin hubungan dengan salah satu Cawawalkot Bandung sepanjang 2013-2014.

Baca Juga:18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024

Ditelusuri dari akun sosial medianya, HMS memiliki empat orang anak dan menikah dengan suami keduanya, AHM, pada Mei 2017.

AHM berprofesi sebagai Direktur CV MNR, perusahaan yang pernah terlibat di berbagai proyek strategis di Jawa Barat, seperti pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, Perumnas Majalaya (Pasadena) dan pembangunan konstruksi Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Dari salah satu postingan akun media sosial AHM, ditemukan komentar beberapa pihak yang meminta AHM untuk segera menunaikan kewajibannya.

Baca Juga:Sekda Herman Suryatman:  Penting Rasa Peduli dalam Birokrasi

Lebih dari itu AHM juga diketahui sedang menghadapi gugatan hukum dari mitra usahanya untuk pelunasan kewajiban sebesar Rp500.000.000.

Menanggapi kasus pelaporan HMS terhadap salah satu Cawawalkot Kota Bandung, praktisi hukum Bobby H. Siregar, SH. mengatakan masyarakat menilai kasus ini sarat muatan politis.

“Persepsi masyarakat tidak salah, karena laporan ini dilakukan saat masa tenang menuju Pilwalkot Kota Bandung dan sangat jauh dari rentang kejadiannya, yaitu 11 tahun.”

Selain itu, masyarakat bertanya-tanya, apa motif pelaporan HMS atas kasus yang terjadi sejak tahun 2013 lalu.

“Kenapa bukan dilaporkan pada saat peristiwa itu terjadi,” ujar Bobby.

Baca Juga:Sekda Herman Suryatman:  Penting Rasa Peduli dalam Birokrasi

Lebih lanjut Bobby menjelaskan, “HMS atau pengacaranya boleh saja menyatakan pelaporan E untuk kasus 11 tahun yang lalu bukan politisasi, tapi logika sederhana terasa aneh. Kenapa kasus 11 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama bertahun-tahun E menjadi anggota legislatif tidak juga diproses dan baru dilakukan pelaporan sekarang?”

Dengan pelaporan itu kata dia, mempertebal keyakinan dan persepsi masyarakat, bahwa ada politisasi dalam kasus itu. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan di benak masyarakat, pada motif pelaporan tersebut.

“Saya yakin dan percaya masyarakat Kota Bandung sangat pintar dalam menerima semua informasi khususnya di masa kontestasi ini, sehingga tidak mudah terprovokasi. Masyarakat tahu dalam memilih pemimpin, pintar tidak cukup, tapi juga pemimpin yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, pemimpin yang tidak akan melakukan praktik politik kotor dan politik uang,” tegas Bobby.

RELATED ARTICLES

Most Popular