Jumat, Januari 31, 2025
BerandaBANDUNG RAYASatuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil Mengamankan hampir 2 Juta Butir...

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil Mengamankan hampir 2 Juta Butir Obat Keras Ilegal

LIPUTAN BANDUNG – Satnarkoba Polresta Bandung kembali mencatat pencapaian besar dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam dua pekan terakhir, aparat berhasil mengamankan sebanyak 1.924.769 butir obat keras tertentu, termasuk tramadol dan eximer, yang siap diedarkan di wilayah Bandung Raya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pengungkapan terbesar dilakukan di daerah Bojongsoang.

Baca Juga:Pelantikan Walikota Bandung Farhan – Erwin Dijadwalkan pada 6 Februari 2025

Sebelas tersangka telah diamankan dalam operasi ini, termasuk dua pelaku utama yang diduga memiliki peran penting dalam distribusi obat keras tertentu dalam jumlah besar.

“Jika satu orang mengonsumsi lima butir saja, maka dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras,” ujar Kombes Pol Aldi pada Kamis (30/1/2025) sore.

Selain itu, dalam periode yang sama, kepolisian juga menyita sebanyak 8.048 botol minuman keras berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung.

Baca Juga: Kunci Sukses Hilmi Zulfikri: Manajemen Waktu dan Gaya Hidup Sehat

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, hingga perjudian.

Terkait asal-usul obat keras tertentu yang berhasil diamankan, Kapolresta Bandung menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka.

“Berdasarkan temuan awal, obat-obatan ini diduga berasal dari luar Jawa Barat. Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bandung juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran obat terlarang dan minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf atas Keterlambatan Kedatangan KA Harina di Stasiun Bandung

“Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat,” tegasnya.

“Dukungan dari masyarakat dan berbagai pihak sangat diperlukan agar langkah ini semakin efektif,” tambahnya.

Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 436 ayat 1 dan 2, yang mengatur ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

RELATED ARTICLES

Most Popular