Sabtu, April 19, 2025
BerandaBANDUNG RAYADua Tersangka Pembunuhan Berencana di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Cimahi Terancam Hukuman Mati

LIPUTAN BANDUNG – Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Cimahi Terancam Hukuman Mati.

Kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan di Cimahi kini memasuki babak baru setelah kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka.

Pelaku pembunuhan berencana di Cimahi yang diamankan adalah ARA (20) dan IF (16), yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga:  Pesta Kuliner Jawa Barat 2025 Hadir di Gedung Sate, Catat Tanggalnya!

Motif Pembunuhan dan Pengakuan Pelaku

Menurut keterangan yang diberikan oleh tersangka ARA, aksi keji ini berawal dari rasa kesal terhadap korban, meskipun mereka baru saja saling mengenal di kawasan Dago, Bandung.

Rasa kesal tersebut kemudian mendorongnya untuk merencanakan pembunuhan dengan mengajak IF sebagai rekan dalam aksi kriminal ini.

Selain menghilangkan nyawa korban, keduanya juga berniat mengambil sepeda motor korban.

“Saya kesal dengan korban, lalu saya memutuskan untuk membunuhnya bersama teman saya dan mengambil motornya,” ujar ARA saat diperiksa di Mapolres Cimahi pada Jumat (31/1/2025).

ARA mengungkapkan bahwa saat kejadian berlangsung, hujan turun, dan ia telah mempersiapkan senjata tajam untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil Mengamankan hampir 2 Juta Butir Obat Keras Ilegal

Keduanya menggunakan kapak sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban.

“Kami menggunakan kapak. Ini pertama kalinya saya melakukan hal seperti ini,” ungkapnya.

Penemuan Mayat dan Penyelidikan Polisi

Kasus ini pertama kali mencuat setelah warga melaporkan penemuan mayat seorang laki-laki di Kampung Pojok Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada 24 Januari 2025.

Tim kepolisian yang datang ke lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap pelaku di balik kejadian tragis ini.

Baca Juga: Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung berhasil Mengamankan hampir 2 Juta Butir Obat Keras Ilegal

Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan mendalam menggunakan metode crime scene investigation untuk mengidentifikasi pelaku.

“Kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di TKP.

Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dalam waktu kurang dari enam hari,” jelas Andry.

Pada 29 Januari 2025, tim gabungan dari Polres Cimahi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.

Ancaman Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Kompol Andry menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Kedua pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.

Saat ini, ARA dan IF masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap persidangan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama di tempat umum, serta segera melaporkan segala tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

RELATED ARTICLES

Most Popular