Kaukus Ketokohan Jawa Barat Soroti Polemik PKPU 19-2023 dan Ijazah Gibran

oleh -9 Dilihat
Kaukus Ketokohan Jawa Barat mendorong DPR RI menindaklanjuti polemik PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan isu ijazah Gibran secara konstitusional.
Kaukus Ketokohan Jawa Barat mendorong DPR RI menindaklanjuti polemik PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan isu ijazah Gibran secara konstitusional.

LIPUTAN BANDUNG – Kaukus Ketokohan Jawa Barat meminta DPR RI memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat mengenai polemik aturan pencalonan presiden dan wakil presiden serta isu dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Kaukus menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara transparan melalui mekanisme konstitusional dan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Dorongan itu mengemuka dalam pertemuan daring bersama anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pertemuan berlangsung di Surapati Core, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung.

Kaukus Ketokohan Jawa Barat mendorong DPR RI menindaklanjuti polemik PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan isu ijazah Gibran secara konstitusional.
Kaukus Ketokohan Jawa Barat mendorong DPR RI menindaklanjuti polemik PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan isu ijazah Gibran secara konstitusional.

Ketua Kaukus Ketokohan Jawa Barat, Eka Santosa, mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi melalui surat kepada pimpinan DPR RI, fraksi-fraksi, serta anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat.

Menurut Eka, langkah tersebut merupakan upaya agar persoalan yang menjadi perhatian publik dapat dibahas melalui jalur kelembagaan. Ia menegaskan Kaukus tidak ingin tindakannya dipandang sebagai langkah yang terburu-buru atau didasari sentimen tertentu.

Baca Juga: Kaukus Ketokohan Jawa Barat di Bandung Desak Gibran Mundur, Minta DPR Periksa KPU dan Bawaslu

Perbedaan Dokumen Konsultasi Menjadi Sorotan

Salah satu persoalan yang dibahas adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa penelusuran dokumen yang dilakukannya menimbulkan pertanyaan mengenai proses masuknya ketentuan terkait pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden tertentu.

Doli menyebut materi awal konsultasi yang diterima Komisi II DPR RI tidak memuat ketentuan tersebut berdasarkan dokumen yang diperiksanya.

Ia menjelaskan, KPU mengirimkan surat permohonan konsultasi pada 15 September 2023 dengan lampiran berupa pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah dan rancangan PKPU secara keseluruhan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Doli menyebut adanya surat susulan tertanggal 19 September 2023 yang memiliki perbedaan lampiran. Menurut keterangannya, rancangan dalam surat susulan tersebut memuat ketentuan yang kemudian menjadi perdebatan.

Doli juga mengatakan tidak menemukan pembahasan khusus mengenai pasal itu dalam bahan presentasi maupun rapat konsultasi yang ditelusurinya.

Keterangan tersebut masih perlu diperiksa melalui perbandingan dokumen resmi, notula rapat, rekaman pembahasan, serta klarifikasi dari KPU. Dengan demikian, kronologi yang disampaikan Doli perlu ditempatkan sebagai hasil penelusuran dan keterangannya, bukan sebagai kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Doli menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ia juga mengingatkan bahwa DPR tidak berwenang menguji atau membatalkan putusan MK.

Andreas: DPR Memiliki Hak Konstitusional

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memandang polemik terkait ijazah Gibran dan penyelenggaraan Pemilu 2024 perlu mendapatkan kejelasan melalui proses politik dan konstitusional.

Andreas mengatakan proses yang telah berlangsung di MK perlu dicermati secara menyeluruh. Menurutnya, pertimbangan hukum dalam proses tersebut perlu dipahami sebelum menentukan langkah lanjutan oleh lembaga terkait.

“Secara politik ini harus diselesaikan,” kata Andreas.

Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki hak konstitusional untuk mempertimbangkan tindak lanjut atas persoalan yang berkembang. Meski demikian, penggunaan hak tersebut tidak berlangsung secara otomatis karena memerlukan keputusan politik, dukungan parlemen, serta kesesuaian dengan prosedur ketatanegaraan.

Andreas juga menilai evaluasi terhadap proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu opsi. Evaluasi itu, menurutnya, bisa dibahas melalui rapat komisi atau mekanisme lain, termasuk pembentukan panitia khusus apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia mengajak masyarakat menyampaikan pandangan kepada para wakil rakyat dan fraksi-fraksi di DPR agar aspirasi publik dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Isu Ijazah Harus Berdasarkan Pembuktian

Selain proses pembentukan PKPU, persoalan dokumen pendidikan Gibran turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut.

Andreas mempertanyakan sejumlah hal mengenai dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan, termasuk surat keterangan yang menurutnya perlu ditelusuri bersama dokumen pendukungnya.

Namun, penilaian mengenai keberadaan dan keabsahan ijazah harus ditentukan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang. Pernyataan narasumber dalam diskusi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Andreas menilai kejelasan diperlukan agar polemik tidak terus menjadi persoalan politik berkepanjangan. Ia juga menyampaikan bahwa pengunduran diri dapat dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan politik menurut pandangan pribadinya.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya membantah anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dimasukkan untuk memudahkan pencalonan seseorang. Dalam persidangan di MK pada 1 Oktober 2026, Hasyim menyatakan penyusunan PKPU telah melalui proses yang berlaku dan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan calon.

Perbedaan keterangan itu membuat pemeriksaan dokumen dan proses pembentukan aturan menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Kaukus Jabar Pilih Jalur Komunikasi

Eka Santosa mengatakan Kaukus Ketokohan Jawa Barat tetap mengutamakan komunikasi politik untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI. Ia mengaitkan pendekatan tersebut dengan nilai budaya Sunda, silih asah, silih asih, silih asuh, yang menekankan pentingnya saling belajar, menyayangi, dan membimbing.

Kaukus berharap pimpinan DPR, fraksi-fraksi, serta anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat dapat menanggapi aspirasi yang telah disampaikan. Eka menyebut jumlah anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat yang menjadi sasaran penyampaian aspirasi mencapai 91 orang.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan tekanan secara sah apabila aspirasi tidak mendapatkan perhatian yang memadai.

Menurut Eka, apabila dugaan terkait dokumen pendidikan terbukti melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak terkait perlu diminta bertanggung jawab. Namun, kesimpulan mengenai dugaan tersebut harus tetap menunggu pembuktian.

Kaukus Ketokohan Jawa Barat menyatakan akan terus mengawal persoalan melalui jalur komunikasi dan mekanisme yang tersedia. Bagi Kaukus, tindak lanjut DPR RI, klarifikasi pihak terkait, serta pemeriksaan berdasarkan bukti menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan hukum.