LIPUTAN BANDUNG – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan, kepastian hukum aset tanah milik keluarga kerap kali menjadi salah satu bahan pembicaraan saat momen berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.
Terlebih, jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik,” katanya dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.
“Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. Oleh karena itu, ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” sambungnya.
Harison menjelaskan, girik tanah itu sendiri adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah.
Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.
“Itulah mengapa masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini,” jelasnya.
Harison pun menerangkan, untuk mengurus perubahan dari girik ke sertipikat ada dokumen yang perlu disiapkan masyarakat.
“Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” sebutnya.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat mengecek syarat-syaratnya terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan begitu, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku,” terangnya.
“Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” sambungnya.
Sekadar informasi, aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi ini, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.***