LIPUTAN BANDUNG – Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, perjuangan memiliki tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan warisan perjuangan panjang para leluhur. Selama ratusan tahun, mereka tinggal di atas lahan yang ternyata berstatus kawasan hutan tanpa kepastian hukum. Harapan itu akhirnya terwujud pada akhir 2024 melalui program Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) – dan kini, masyarakat resmi memegang sertipikat hak atas tanah.
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menceritakan perjuangan yang sudah dimulai jauh sebelum desa ini berdiri secara definitif pada 2010. “Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berusaha mewujudkan keinginan masyarakat. Para sesepuh juga ingin jangan sampai ada polemik seperti kasepuhan terdahulu. Alhamdulillah, pada 2021 kami sepakat untuk memulai proses ini,” ujarnya di Balai Desa Nunuk Baru, Jumat (31/10/2025).
Pada tahun 2021, perangkat desa, lembaga adat, dan warga bekerja sama memperjuangkan legalisasi tanah. Prosesnya memakan waktu hingga Oktober 2024, ketika pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terealisasi melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598 Tahun 2024.
Langkah selanjutnya dari ATR/BPN menjadi titik terang: Program Redistribusi Tanah memberi momentum bagi masyarakat untuk meraih kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati turun-temurun. “Di akhir 2024, program ini benar-benar memberi hasil nyata. Warga menerima sertipikat mereka dari BPN – ini bukti nyata hadirnya negara,” kata Nono.
Hasilnya, Desa Nunuk Baru mendapatkan 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf. Menurut Nono, sertipikat ini bukan sekadar dokumen, tapi simbol ketenangan hidup. “Kalau dibilang mah, sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas. Tidak ada lagi yang mengganggu atau polemik seperti masa lalu,” ungkapnya.
Desa Nunuk Baru memiliki sejarah yang dipercaya lebih tua dari Kabupaten Majalengka – telah dihuni sejak tahun 1471 silam. Pada masa awal kemerdekaan, masyarakat sempat diminta pindah karena keamanan, namun sebagian besar memilih bertahan di tanah leluhur. Kini, desa ini memiliki tujuh dusun yang tersebar di antara perbukitan Majalengka.
Meskipun sudah memiliki sertipikat, masyarakat tidak melupakan akar budaya mereka. Lembaga adat dan ketua adat masih aktif menjaga tradisi, seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod yang diwariskan generasi demi generasi.
Dengan kepastian hukum atas tanah dan semangat menjaga warisan, masyarakat Desa Nunuk Baru menatap masa depan dengan rasa aman dan optimisme baru. Reforma Agraria tidak hanya mengubah status lahan, namun juga memulihkan martabat dan ketenangan warga yang telah berjuang selama berabad-abad.





