546 Sertipikat Diberikan di Jateng: Konsolidasi Tanah Jadikan Tanah “Buntu” Naik Harga dan Permukiman Lebih Nyaman

oleh -14 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada masyarakat di tiga kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (02/12/2025).

Kegiatan penyerahan berlangsung di Desa Bandengan, Kendal, dan mencakup penerima di Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, serta Kabupaten Semarang.

Tanah “Buntu” Jadi Bernilai, Harga Meningkat Setelah Disertipikatkan

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan dampak positif program ini bagi warga. “Tanahnya Bapak/Ibu yang dulunya buntu, tidak laku, tidak ada nilainya, ketika pemerintah mulai membangun akses jalan, diberi akses, tanahnya disertipikatkan, tanahnya jadi makin naik harganya,” ujarnya.

Program Konsolidasi Tanah sendiri menjadi instrumen strategis Kementerian ATR/BPN untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang – semuanya berdasarkan Rencana Tata Ruang dan partisipasi langsung warga.

Permukiman Yang Tertata, Sehat, dan Aman

Sebelum program berjalan, kondisi permukiman warga kurang layak huni: belum tertata dengan baik dan minim infrastruktur dasar seperti jalan, sanitasi, air minum, dan persampahan. Melalui kolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, permukiman kini berubah total.

“Sekarang permukiman jadi lebih tertata, lebih sehat, dan nyaman. Lebih penting lagi, warga jadi lebih aman karena memiliki kepastian bermukim melalui Sertipikat Hak Milik,” jelas Menteri Nusron.

Imbauan: Simpan Sertipikat, Jangan Gegabah Menjual

Menteri Nusron juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertipikat tanahnya dengan baik dan tidak tergesa-gesa menjual atau menggadaikannya. “Sertipikat ini simpan baik-baik. Bisa dibuat usaha, jangan dibeliin atau digadaikan. Karena dengan sertipikat, ada kepastian hak – kalau ada yang menduduki, itu tidak boleh karena tanahnya sudah punya pemilik,” imbau dia.

Rincian Sertipikat yang Diberikan

Total 546 sertipikat yang diserahkan adalah Sertipikat Hak Milik, dengan rincian:

– 121 sertipikat di Kabupaten Kendal
– 210 sertipikat di Kabupaten Semarang
– 215 sertipikat di Kota Pekalongan

Selain itu, juga diserahkan satu sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertipikat wakaf.