Polri dan ATR/BPN Perkuat Kolaborasi, 14 Ribu Hektare Tanah Diselamatkan

oleh -11 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen untuk memberantas mafia tanah secara menyeluruh. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (03/12/2025).

“Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga agar Efektif”

Syahardiantono menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga untuk menangani masalah ini. “Kita perlu memperkuat kolaborasi antara ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga setiap proses pencegahan dan penegakan hukum berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif – seperti yang disampaikan Menteri ATR,” tegasnya.

Capaian Mengagumkan: Pengaduan Turun Lebih Dari 50%, 14 Ribu Hektare Diselamatkan

Upaya terintegrasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah menunjukkan hasil yang signifikan. Data Polri menyebutkan, jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perkara pertanahan menurun drastis dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025. “Penurunan ini lebih dari 50%, yang mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan yang dilakukan bersama,” tutur Syahardiantono.

Selain itu, dari 107 target operasi yang ditetapkan, sebanyak 90 kasus mafia tanah berhasil ditangani dengan menetapkan 185 tersangka. Satgas juga berhasil menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah dan mencegah potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp23 triliun. “Capaian ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi lintas lembaga memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan negara,” tambahnya.

“Tidak Mungkin Sendiri” – Menteri Nusron Dorong Pererat Kolaborasi

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memanfaatkan kesempatan Rakor untuk mengajak seluruh pihak mempererat kolaborasi. “Saya ingin menegaskan bahwa memberantas mafia tanah bukan hanya tugas Kementerian ATR/BPN. Saya jamin tidak mungkin mampu jika hanya mengandalkan satu lembaga,” ungkapnya.

Menurut Nusron, mafia tanah terus bermetamorfosis, sehingga perlu dua kunci utama untuk memberantasnya: ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangkap dan menjerat pelaku dengan pasal yang kuat, serta integritas internal ATR/BPN – khususnya agar pegawai tidak terlibat dalam ekosistem mafia tanah.

Rakor Diisi Pejabat Tinggi Berbagai Lembaga

Rakor ini menghadirkan perwakilan dari berbagai lembaga APH, antara lain Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Juga hadir Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto; Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiarie; Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN dari berbagai provinsi.