Terima LHP Kepatuhan atas PNBP 2023-2024, Menteri Nusron Apresiasi Kerja Sama dan Kontribusi BPK

NASIONAL5 Dilihat

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengapresiasi kerja sama dan kontribusi BPK dalam mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal tersebut dia sampaikan saat usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2023-2024 Semester I dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Pemeriksaan ini sungguh sangat baik sekali dan bermanfaat bagi kami, terutama dalam menciptakan governance, risk management, dan compliance,” kata Menteri Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

“Ini betul-betul bermanfaat. Jangan sampai apa yang kita lakukan tidak sesuai dengan prinsip tersebut,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Nusron mengajak jajarannya untuk memandang BPK RI sebagai mitra yang turut membenahi Kementerian ATR/BPN.

“BPK itu ibarat dokter. Tanpa pemeriksaan, kita tidak tahu di mana letak penyakitnya. Jadi Bapak/Ibu sekalian yang ada di Kantor Wilayah maupun yang ikut di Zoom Meeting, kami minta supaya semua temuan-temuan yang ada segera ditindaklanjuti, maksimal dalam 60 hari ke depan,” tegasnya.

Diketahui LHP diserahkan langsung oleh Anggota II BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq, didampingi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara III, Dede Sukarjo. Akhsanul Khaq pun mengapresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN.

“Saya sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Menteri Nusron beserta jajaran lengkap. Ini menunjukkan tekad, keseriusan, dan komitmen dalam melakukan perbaikan tata kelola, baik keuangan maupun berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN,” ungkap Akhsanul Khaq.

Akhsanul Khaq melaporkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan pemeriksaan kepatuhan pada Semester I Tahun 2024, khususnya terkait pengelolaan sertipikasi tanah dan PNBP.

Tujuannya, sebut dia, adalah untuk menilai kesesuaian pelaksanaan oleh Kementerian ATR/BPN terhadap ketentuan yang berlaku, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun aturan turunannya.

“BPK menyimpulkan bahwa Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan PNBP Terkait tahun anggaran 2023 dan 2024 s.d. Semester I pada Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Akhsanul Khaq.

Turut serta dalam pertemuan ini, seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama BPK RI. ***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *