Rabu, Oktober 16, 2024
BerandaNASIONALBedah Buku Eksaminasi Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani...

Bedah Buku Eksaminasi Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming

LIPUTAN BANDUNG– Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan bedah buku bertajuk ‘Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming’ pada Sabtu 5 Oktober 2024 di Yogyakarta.

Buku ini merupakan hasil eksaminasi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Mardani H. Maming, yang diputuskan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM, dan diperkuat oleh putusan banding serta kasasi di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Buku ini diterbitkan oleh CLDS FH UII bekerja sama dengan Penerbit Rajawali dari PT. Raja Grafindo. Karya ilmiah ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah ahli hukum yang terlibat dalam analisis mendalam terhadap putusan pengadilan dalam kasus Mardani H. Maming.

Baca Juga: Digital Access Programme DAP Gandeng Common Room Gelar Rural ICT Camp 2024 di Sukabumi, Dukung Konektivitas Pedesaan dan Ketahanan Iklim

Tim Eksaminator dan Pembicara

Tim eksaminator dalam penyusunan buku ini melibatkan banyak pakar hukum yang berkompeten di bidangnya, antara lain Prof. Dr. Ridwan Khairandy, SH.MH. (Ahli Hukum Perdata/Hukum Bisnis), Dr. Mudzakkir, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana), dan Prof. Hanafi Amrani, SH.MH.LLM. PhD. (Ahli Hukum Pidana).

Selain itu, terdapat kontribusi dari berbagai ahli hukum lainnya seperti Dr. Eva Achjani Zulfa, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi) dan Dr. Mahrus Ali, SH.MH. (Ahli Hukum Pidana dan Viktimologi).

Adapun pembicara utama sekaligus pembedah buku ini adalah tokoh-tokoh terkemuka dalam dunia hukum Indonesia, di antaranya Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., L.L.M., Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., serta Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.

Baca Juga: Bandung Siap Meriahkan 84 Event Menarik di Tahun 2025, 10 Diantaranya Jadi Unggulan Calendar of Events Kota Bandung 2025

Mereka juga menyusun legal opini dan amicus curiae terkait perkara ini, yang memperkuat kesimpulan bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap Mardani H. Maming mengandung banyak kekeliruan hukum.

Kesimpulan Eksaminasi

Setelah melakukan kajian mendalam atas putusan di tiga tingkat pengadilan, PN, PT, dan kasasi, para pakar hukum menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam bedah buku ini. Berikut beberapa kesimpulan utama yang diangkat:

1. Tidak Terbukti Melakukan Korupsi
Mardani H. Maming dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. Putusan pengadilan dinilai hanya berdasarkan asumsi tanpa mempertimbangkan fakta hukum yang relevan dan tidak berbasis pada bukti kuat yang dihadirkan dalam persidangan.

2. Dakwaan yang Dipaksakan
Fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa penerimaan uang yang disangkakan kepada Mardani H. Maming sebenarnya merupakan tagihan-tagihan perusahaan yang didasari oleh perjanjian kerja sama yang sah dan telah diputuskan oleh pengadilan niaga.

3. Ketiadaan Bukti Meeting of Mind
Penuntut umum membangun dakwaan atas dasar dugaan suap, namun pemberi suap, Alm Hendry Setio, tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan maupun persidangan. Tidak ada bukti kesepakatan antara pihak pemberi dan Mardani H. Maming, sehingga penuntut mengandalkan dalil adanya “kesepakatan diam-diam” yang tidak dikenal dalam hukum pidana.

4. Izin Pertambangan yang Sesuai Kewenangan
Mardani H. Maming, saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, mengeluarkan izin IUP-OP sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. IUP-OP tersebut telah dinyatakan clear and clean, sehingga tidak ada masalah hukum yang terkait.

5. Kesalahan Hakim yang Kasat Mata
Putusan kasasi dinilai mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata yang memenuhi syarat untuk Peninjauan Kembali (PK). Fakta-fakta baru yang ditemukan dan tidak pernah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya seharusnya menjadi dasar untuk membebaskan atau setidaknya mengurangi hukuman terhadap Mardani H. Maming.

Relevansi Bedah Buku

Bedah buku ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru tentang pentingnya ketelitian hakim dalam memutuskan perkara, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Melalui analisis kritis yang dilakukan oleh para ahli hukum, buku ini menjadi referensi penting dalam memeriksa kesalahan prosedural dan substansial dalam proses peradilan di Indonesia.

RELATED ARTICLES

Most Popular