Nusron Minta Pemda Kalteng Tindak Cepat: Hindari Tumpang Tindih Sertipikat, Sosialisasikan Pemutakhiran Sertipikat Lama

oleh -13 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah (Pemda) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengambil langkah cepat dalam mencegah potensi tumpang tindih sertipikat.

Instruksi itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalteng tahun 2025, Kamis (11/12/2025), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

“Kumpulkan RT/RW & Kepala Desa, Tim Kami Bisa Turun Langsung”

Dalam rapat tersebut, Nusron menekankan pentingnya sosialisasi pemutakhiran sertipikat kepada masyarakat. “Permohonan saya, tolong Bapak/Ibu kumpulkan RT/RW dan para kepala desa. Kalau perlu, tim kami turun langsung untuk sosialisasi tentang pemutakhiran sertipikat, terutama yang model sertipikat keluaran lama,” kata beliau.

Kalteng merupakan provinsi dengan wilayah terluas di Indonesia, dengan luas mencapai 15,21 juta hektare. Namun, data menunjukkan bahwa sebesar 238.946 bidang tanah (sekitar 6,76%) masih menggunakan sertipikat keluaran lama – yang memerlukan pemutakhiran karena umumnya memuat batas bidang, peta, atau informasi kepemilikan yang sudah ketinggalan zaman.

67% Tanah Bersertipikat, Tapi Risiko Klaim Ganda Masih Ada

Saat ini, sekitar 72% bidang tanah di Kalteng telah terdaftar, namun hanya 67% yang telah bersertipikat. Kondisi ini, menurut Nusron, berpotensi menimbulkan klaim ganda atas tanah yang bisa menimbulkan konflik di masa depan.

“Mumpung masyarakatnya masih guyub belum se-crowded di Pulau Jawa. Jabodetabek, Bandung, Semarang, potensinya tinggi [terjadi tumpang tindih]. Jangan sampai Kalteng menyusul,” pungkasnya, menekankan bahwa Kalteng masih memiliki peluang besar untuk menata administrasi pertanahan sejak awal.

Sertipikat BMN, BMD, Wakaf, dan Sekolah Diberikan di Acara

Pada Rapat Koordinasi tersebut, Nusron juga bersama Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran; Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo; dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan, menyerahkan 18 sertipikat kepada 13 penerima. Sertipikat yang diberikan meliputi:

– Barang Milik Negara (BMN)
– Barang Milik Daerah (BMD)
– Tanah untuk Sekolah Rakyat
– Tanah untuk Koperasi Merah Putih
– Tanah wakaf
– Tanah untuk lembaga keagamaan