LIPUTAN BANDUNG – Anggapan bahwa mengurus sertipikat tanah itu ribet, berbelit-belit, dan mahal? Ah, itu dulu! Kini, semakin banyak warga Palembang yang membuktikan bahwa mengurus sendiri berkas tanah di Kantor Pertanahan itu jauh lebih simple, hemat, dan transparan. Nggak percaya? Simak kisah inspiratif berikut ini!
Kementerian ATR/BPN terus menggeber kampanye untuk mendorong masyarakat mengurus sertipikat tanah secara mandiri, dan hasilnya? Booming!
Kemudahan dan transparansi layanan pertanahan ini dirasakan langsung oleh Farida Husin (67), seorang warga lansia asal Kota Palembang. Dengan semangat membara, Farida datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (19 Oktober 2025) untuk mendaftarkan tanahnya yang selama ini belum bersertipikat.
“Tanah saya ini belum bersertipikat. Saya pengen urus sendiri, nggak mau lewat orang. Kalau pakai calo, uangnya sudah keluar, urusannya belum tentu selesai. Kalau urus sendiri, kita puas,” tegas Farida dengan nada bersemangat.
Setelah merasakan sendiri prosesnya, Farida mengakui bahwa mengurus sertipikat secara mandiri ternyata sangat mudah. Ia jadi lebih paham alur proses resmi dan mengetahui informasi biaya layanan secara transparan. Baginya, menggunakan jasa calo justru menimbulkan kekhawatiran dan risiko yang nggak perlu.
“Saya dengar di sosial media, di mana-mana, bisa gampang urus mandiri. Makanya saya berani urus sendiri,” ungkap Farida, yang mendapatkan informasi tentang kemudahan pengurusan mandiri dari media sosial.
Di loket layanan, Farida mendapatkan penjelasan bahwa estimasi proses pembuatan sertipikat pertama umumnya memakan waktu 98 hari kerja. Ia juga dikenalkan dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan proses berkas secara online. “Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” jelas petugas loket dengan ramah.
Selain Farida, Zaman (60), warga Palembang lainnya, juga memilih untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya. “Saya urus sendiri biar dapat pengalaman. Pelayanannya juga baik,” ujarnya singkat.
Zaman berharap, pelayanan di Kantor Pertanahan ke depan akan semakin cepat dan mudah sehingga semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk mengurus berkas pertanahan secara mandiri.
Kisah Farida dan Zaman adalah bukti nyata bahwa mengurus sertipikat tanah bukan lagi momok yang menakutkan. Dengan kemudahan akses informasi dan proses layanan yang semakin transparan, masyarakat kini bisa dengan percaya diri mengurus sendiri berkas tanah mereka, tanpa perlu khawatir dengan calo dan biaya yang membengkak. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, urus sertipikat tanahmu sendiri.***