Serahkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah untuk Tanah Tutupan Jepang, Menteri Nusron Ingatkan Hal Penting ini

NASIONAL14 Dilihat

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tak pernah berhenti untuk mengingatkan kepada masyarakat agar menjaga sertipikat tanahnya.

Termasuk, tidak mudah untuk memberikannya kepada orang lain untuk mencegah penyalahgunaan sertipikat.

Pesan tersebut disampaikan Menteri Nusron usai membagikan sertipikat hasil Konsolidasi Tanah untuk Tanah Tutupan Jepang, di Kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, Sabtu (10/05/2025).

“Bapak/Ibu semua jika punya sertipikat tanah, dirawat ya. Kalau ada yang mau pinjam sertipikatnya, bahkan keponakan atau keluarga sekalipun jangan boleh,” tegas Menteri Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

“Kalau diminta tanda tangan, tolong dibaca dengan teliti. Jika disuruh tanda tangan, tidak dibaca, ternyata malah ditipu. Kalau misal Bapak/Ibu tidak bisa baca tulis, minta tolong Pak Carik (sebutan sekretaris desa di Jawa) untuk dibacakan agar tidak tertipu,” katanya.

“Semoga Bapak/Ibu sudah tenang hidupnya karena sudah mempunyai sertipikat tanah,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sebanyak 811 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah untuk tanah tutupan Jepang.

Tanah tutupan Jepang itu sendiri adalah sebutan bagi tanah masyarakat yang dirampas oleh pihak Jepang saat masa penjajahan di tahun 1943-1945 untuk kebutuhan pertahanan Jepang kala itu.

Sementera itu, terkait konsolidasi tanah, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah (Pemda) bekerja sama dalam memastikan kejelasan status tanah dari tanah tutupan Jepang ini.

“Pertama, (mengupayakan) kejelasan status tanahnya supaya tidak menghasilkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dari Pemda sendiri kemudian mengakui bahwa status tanahnya ini milik masyarakat,” jelas Embun Sari dalam keterangannya.

Total sertipikat yang dibagikan Menteri Nusron kali ini meliputi luas tanah sebesar 703.844 meter persegi dan diserahkan kepada 680 penerima.

Sertipikat tersebar untuk tanah di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.

Embun Sari menjelaskan, karena ini kegiatan Konsolidasi Tanah, maka tak hanya soal legalisasi hak atas tanah, namun juga melakukan penataan kembali bidang tanah yang sesuai dengan tata ruang.

“Jadi tanahnya ditata kembali. Ada tanah pertanian dan non pertanian, tanah untuk permukiman, fasos dan fasum, seperti jalan raya, drainase, rumah ibadah dan infrastruktur dasarnya lengkap terpenuhi sesuai dengan tata ruang,” jelasnya.

“Akhirnya perjuangan masyarakat dari 1943 telah berhasil, dengan diterbitkannya sertipikat hasil Konsolidasi Tanah,” terang Embun Sari.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam penyerahan sertipikat ini, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto beserta jajaran. ***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *