Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurus Balik Nama Tanah Warisan

oleh -8 Dilihat

LIPUTAN BANDUNG – Bingung bagaimana cara mengurus balik nama tanah warisan? Jangan khawatir! Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan solusi mudah melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.

Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, hingga perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan, “Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak.

Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Panduan Singkat: Syarat Balik Nama Tanah Warisan di “Sentuh Tanahku”

Untuk mengakses informasi ini, pemilik tanah dapat memilih menu “Layanan” dan submenu “Info Layanan” pada laman utama aplikasi. Di sana, berbagai opsi layanan pertanahan tersedia, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

Berikut adalah 8 syarat utama yang perlu disiapkan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

2. Surat kuasa (jika dikuasakan).

3. Fotokopi identitas pemohon/ahli waris dan kuasa (jika dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya.

4. Sertipikat tanah asli.

5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Akte Wasiat Notariel (jika ada).

7. Bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris (fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya).

8. Bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB.

Penting! Penerima warislah yang wajib membayar BPHTB atas tanah waris tersebut.

Fitur Unggulan “Sentuh Tanahku”: Lebih dari Sekadar Informasi Peralihan Hak

Aplikasi “Sentuh Tanahku” bukan hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Anda juga bisa memanfaatkan fitur-fitur lain seperti:

– Pengecekan status tanah.

– Informasi legalitas tanah.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui AppStore dan Playstore. Jadi, tunggu apa lagi? Unduh “Sentuh Tanahku” sekarang dan urus balik nama tanah warisan Anda dengan mudah. ***