LIPUTAN BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dengan mempercepat pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia. Langkah konkret ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, pada Kamis (18/09/2025).
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat hukum adat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi seluruh elemen bangsa. “Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai penjuru Sumba. Rezka Oktoberia memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat Desa Tandula Jangga atas dedikasi mereka dalam menjaga kelestarian adat dan budaya. Desa ini menjadi pionir pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur, dengan hasil verifikasi sementara yang menggembirakan, yaitu 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap untuk didaftarkan.
Program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian integral dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), sebuah inisiatif kolaboratif antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia. Pada tahun 2025, program ini menjangkau delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yaitu Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka Oktoberia menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah wujud perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat, bukan bentuk pengambilalihan. Sertifikasi akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria yang kerap terjadi akibat ketidakjelasan status tanah, serta melindungi tanah ulayat dari klaim pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” pungkas Rezka Oktoberia dengan penuh semangat.
Kegiatan ini semakin lengkap dengan kehadiran dan pemaparan materi dari sejumlah tokoh penting, antara lain Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra yang bertindak sebagai moderator.
Acara tersebut juga dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba serta unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Sebagai bentuk tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut, dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah. ***





