Lindungi Tanah Ulayat Suku Boti, Kementerian ATR/BPN Sasar Masyarakat Hukum Adat di TTS

oleh -36 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/09/2025). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan, khususnya bagi masyarakat hukum adat, sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria.

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan bahwa perlindungan bagi masyarakat hukum adat adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan. “Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.

Deni Santo menjelaskan bahwa kegiatan serupa dilaksanakan serentak di tiga kabupaten di NTT, yaitu Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. “Pada hari ini bersamaan di tiga tempat tersebut, kami melaksanakan sosialisasi. Ini adalah bukti keseriusan dari Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Fokus utama di TTS adalah masyarakat hukum adat di Desa Boti, yang memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare. Deni Santo menjelaskan langkah selanjutnya adalah penunjukan batas, persetujuan batas oleh para pihak, pengukuran dan pemetaan, serta penerbitan peta bidang. “Nanti kita akan lakukan proses kelanjutan itu,” terangnya.

Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Suku Boti sebagai salah satu target kegiatan pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat pada tahun 2025. Pemilihan ini didasarkan pada fakta bahwa Suku Boti masih hidup, tetap eksis, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat membawa cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul terkait tanah ulayat atau tanah suku. Perlu juga saya ingatkan kepada masyarakat hukum adat agar dapat menggunakan, mengusahakan, dan memanfaatkan tanahnya sendiri sesuai kaidah hukum adat yang dipegang, memelihara dan menjaga alam sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Suku Boti,” imbau Eduard Markus Lioe.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati Timor Tengah Selatan.

Kegiatan ini turut dihadiri pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi NTT serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia.***