4 Juta Bidang Tanah Didaftarkan 1 Tahun, ATR/BPN Hasilkan Nilai Ekonomi Rp1.021 Triliun

oleh -31 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian signifikan di sektor pertanahan dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Program pendaftaran tanah yang terus meningkat memberikan dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara – bahkan disebut sebagai “fondasi ekonomi” yang membuka potensi luar biasa.

Pernyataan itu disampaikannya pada Kamis (23/10/2025). “Pendaftaran tanah bukan hanya soal administrasi, tapi juga fondasi ekonomi. Setiap bidang tanah yang terdaftar berarti kepastian hukum bagi rakyat dan potensi ekonomi yang terbuka,” tegas Nusron.

Data menunjukkan, selama satu tahun itu sebanyak 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan, dengan 2.687.686 bidang di antaranya telah bersertipikat. Dari upaya tersebut, tambahan nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp1.021,95 triliun – yang mencerminkan kontribusi langsung pada peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, dan penerimaan negara.

Nusron merinci bahwa kontribusi ekonomi tersebut berasal dari Hak Tanggungan sebesar Rp980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,15 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) Rp12,4 triliun. “Ini dampak ekonomi yang konkret, bukan hanya bagi masyarakat, tapi juga bagi negara,” katanya.

Selain pendaftaran tanah, ATR/BPN juga melakukan pemutakhiran data spasial seluas 3,05 juta hektare di luar kawasan dengan batasan tertentu (seperti garis pantai, sungai, dan hutan). “Data spasial yang valid menjadi kunci agar pembangunan terukur, investasi aman, dan konflik pertanahan diminimalkan,” tegasnya.

Hingga saat ini, sudah ada 123,3 juta bidang tanah yang terdaftar secara nasional, dengan 97 juta bidang telah bersertipikat. Capaian ini menunjukkan percepatan nyata menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan memperkuat pemerataan aset bagi warga negara.

“Dengan tanah yang terdaftar dan bersertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai asetnya. Itulah esensi Reforma Agraria yang sesungguhnya,” pungkas Nusron. ***