Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045

oleh -13 Dilihat
Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045
Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045

LIPUTAN BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung Tahun 2025–2045.

Anggota Pansus 11, Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak, menyebut Raperda ini akan menjadi peta jalan strategis pembangunan kependudukan jangka panjang di Kota Bandung.

Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045
Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045

Dokumen tersebut disusun berdasarkan proyeksi data hingga 20 tahun ke depan, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung 2025–2045, serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Baru untuk Awasi Pengumpulan Donasi Uang dan Barang

Menurut Kang Awang, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dinamika kependudukan sekaligus memanfaatkan potensi bonus demografi secara optimal.

“Raperda ini menjadi panduan penting agar pembangunan penduduk lebih terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Kang Awang.

Ia menjelaskan, lima pilar GDPK — yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta administrasi kependudukan — merupakan kerangka komprehensif untuk membentuk masyarakat yang seimbang dan berdaya saing.

Kang Awang juga menyoroti sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan GDPK, seperti laju pertumbuhan penduduk yang dapat menekan ketersediaan lahan, air bersih, dan energi.

Selain itu, ketimpangan kualitas sumber daya manusia antarwilayah serta urbanisasi tinggi juga dinilai bisa melemahkan ketahanan keluarga.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Baru tentang Kesejahteraan Sosial, Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas

Namun, di sisi lain, ada pula peluang besar yang dapat dimanfaatkan, di antaranya momentum bonus demografi, pemanfaatan teknologi digital untuk administrasi kependudukan dan layanan publik, serta penguatan sektor ekonomi kreatif sebagai penyerapan tenaga kerja produktif.

Untuk itu, Awang mendorong agar pemerintah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:

1. Mendorong program Keluarga Berencana (KB) inklusif dan pemantauan kelahiran berbasis data digital.

2. Meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan vokasi, layanan kesehatan preventif, dan literasi digital.

Baca Juga: DPRD Bandung Bahas Raperda Baru Kesejahteraan Sosial, Atur Mekanisme UGB, PUB, dan LKS

3. Melaksanakan pembinaan keluarga muda serta pendidikan pra-nikah di tingkat kelurahan.

4. Menata persebaran penduduk melalui integrasi kebijakan kependudukan dengan tata ruang wilayah (RTRW).

5. Mengembangkan digitalisasi administrasi kependudukan dan pelatihan aparatur untuk memperkuat layanan publik.

Kang Awang menekankan, Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen politik, tetapi juga rekomendasi strategis yang diharapkan mampu memperkaya proses pembahasan di tahap berikutnya.

“Kami berharap Raperda ini mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada keluarga, generasi muda, dan masa depan Kota Bandung,” pungkasnya.