LIPUTAN BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dengan menyegel sebuah videotron yang belum memiliki izin di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (5/8/2026).
Penyegelan dilakukan Satpol PP Kota Bandung setelah hasil penyidikan mengaitkan keberadaan videotron dengan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan videotron tersebut belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), sehingga tidak dapat dioperasikan.
Ia menegaskan penyegelan bukan hanya berkaitan dengan persoalan administrasi perizinan, tetapi juga menjadi bagian dari tindak lanjut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan.
Dalam penyelidikan, diketahui penebangan pohon diduga dilakukan karena pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Meski demikian, aparat masih terus mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, setiap pohon yang ditebang tanpa izin harus diganti dengan 10 pohon baru dan dikenai denda administratif Rp10 juta per pohon.
Atas pelanggaran terhadap 10 pohon, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menanam 100 pohon pengganti serta membayar denda Rp100 juta. Satpol PP memastikan kedua kewajiban itu telah dipenuhi.
Penyegelan dilakukan bersama DLHK, DPKP, serta Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah juga telah menyiapkan lokasi penanaman pohon pengganti dan akan melakukan penataan trotoar bersama DSDABM.
Sementara itu, kegiatan usaha Padel Club Six Nine tetap berjalan normal karena seluruh izin bangunan dan operasional telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.
Satpol PP menegaskan videotron akan tetap disegel sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Pemerintah Kota Bandung juga memastikan proses hukum terkait penebangan pohon tanpa izin terus berjalan sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan menegakkan peraturan daerah.





