LIPUTAN BANDUNG – Organisasi mahasiswa Jaringan Mahasiswa Revolusioner (JMR) Bandung Raya resmi melayangkan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi.
Langkah ini diambil setelah menguatnya laporan terkait dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat di lingkungan dinas tersebut.
Ada tiga persoalan utama yang menjadi dasar permohonan ini. Pertama dugaan adanya kewajiban pembayaran komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak atau Harga Perkiraan Sendiri dalam setiap paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung.
Kedua dugaan kartelisasi dan persekongkolan yang memungkinkan sekelompok pihak tertentu menguasai penentuan pemenang proyek.
Ketiga indikasi pembagian paket pekerjaan yang diduga mengutamakan perusahaan berafiliasi dengan pejabat di lingkungan DPKP Kota Cimahi.
Koordinator Daerah JMR Bandung Raya, Farhan menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti persoalannya jauh lebih berat daripada sekadar kesalahan administrasi.
Hal ini dapat menyentuh ranah penyalahgunaan kewenangan persaingan usaha tidak sehat hingga potensi penyimpangan penggunaan anggaran daerah.
“Jika dugaan tersebut terbukti persoalannya bukan lagi sekadar masalah administrasi. Hal ini dapat menyentuh aspek penyalahgunaan kewenangan persaingan usaha tidak sehat hingga penyimpangan penggunaan anggaran daerah,” ujar Farhan usai menyerahkan surat permohonan pada Kamis (5/11/2026).
JMR meminta DPKP Kota Cimahi membuka Dokumen Pelaksanaan Anggaran tahun 2024 2025 dan 2026 lengkap dengan daftar perusahaan kontraktor pelaksana serta rincian setiap proyek yang telah dikerjakan.
Data tersebut dinilai penting untuk menelusuri bagaimana pola distribusi pekerjaan selama ini berjalan dan apakah ada ketimpangan yang mencurigakan.
“Surat permohonan ini merupakan bentuk pengawalan konkret dari kawan-kawan mahasiswa merespons isu dugaan komitmen fee 10 persen dan monopoli proyek di internal DPKP Kota Cimahi. Kami berharap Kepala DPKP Kota Cimahi kooperatif dan transparan membuka data DPA kepada publik karena ini berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban uang rakyat dan integritas pemerintah,” jelasnya.
Farhan juga memberikan peringatan tegas bahwa penolakan atau pengabaian terhadap permohonan ini akan dianggap sebagai hal yang mencurigakan.
JMR menegaskan tidak akan segan mengawal isu ini sampai ke aparat penegak hukum jika dinilai ada upaya menutup-nutupi.
“Prinsipnya sederhana kalau memang bersih tentu tidak perlu ada yang ditutupi. Namun apabila permohonan keterbukaan informasi ini diabaikan kami pastikan kawan-kawan mahasiswa siap mengawal temuan ini sampai ke aparat penegak hukum,” tandasnya.





