LIPUTAN BANDUNG– Menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024.
Surat edaran ini mengatur penutupan sementara berbagai tempat hiburan di kota Bandung.
Berdasarkan Pasal 73 Ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, disebutkan bahwa tempat hiburan seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, dan spa dilarang beroperasi pada hari besar keagamaan, termasuk pada Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di kota Bandung.
Baca Juga: Jabar Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkarakter untuk Indonesia Emas 2045
Pemkot Bandung menetapkan bahwa tempat-tempat usaha tersebut wajib ditutup mulai hari Minggu, 15 September 2024 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 16 September 2024 pukul 18.00 WIB.
Hal ini bertujuan untuk menghormati perayaan Maulid Nabi yang merupakan salah satu hari besar umat Islam.
Selain itu, pihak bioskop juga diimbau untuk menyesuaikan pemutaran film-film dengan suasana perayaan keagamaan yang sedang berlangsung.
Pemilihan film yang diputar diharapkan selaras dengan semangat perayaan Maulid Nabi.
Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa jika ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, maka mereka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk itu, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Kota Bandung agar mematuhi dan menghormati ketentuan ini demi menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW .