Rabu, Oktober 16, 2024
BerandaJAWA BARATPT KAI Daop 2 Bandung Apresiasi Resmob Polda Jabar Tangkap Pelaku Pencurian...

PT KAI Daop 2 Bandung Apresiasi Resmob Polda Jabar Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api di Karawang

LIPUTAN BANDUNG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung Mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah melakukan penangkapan pencurian prasarana rel kereta api.

Tim Resmob Polda Jawa Barat melakukan Penangkapan pencuri prasarana rel kereta api di Karawang.

Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan 3 orang beserta barang bukti rel bekas 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las dan Truk pada hari Sabtu 12 Oktober 2024.

Baca Juga: KAI DAOP 2 Bandung Sediakan 24 Lokomotif Handal untuk Layani Pelanggan dengan Melakukan Perawatan Berkala

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka.

Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun identitas pelaku pencurian:
1. Nama : Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi
Alamat : Kampung Cikawaron Rt 03 Rw 13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy Kab Bandung Barat.

Baca Juga: Hingga Triwulan Ke-3 2024, KAI Daop 2 Bandung Layani 3,5 Juta Pelanggan KA, Ketepatan Waktu Berangkat Kereta 99,79 Persen

2. Nama: Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi
Alamat : Kampung Cipadali Rt 04 Rw 05 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.

3. Nama: Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi
Alamat: Kampung Maswati Rt 03 Rw 07 Desa Kananga Sari Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.

“Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai Undang – undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,”.

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

“KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmod Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” tutup Ayep.

RELATED ARTICLES

Most Popular