LIPUTAN BANDUNG – Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mendorong penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran kawasan hutan di Jawa Barat dilakukan hingga ke pihak yang diduga menjadi pemodal atau berada di balik aktivitas tersebut.
FPHJ menilai penindakan tidak cukup hanya menyasar masyarakat yang berada di lapangan. Pihak yang memperoleh keuntungan atau memiliki kepentingan dalam pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal juga dinilai perlu ditelusuri.
Ketua FPHJ Eka Santosa menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bertema penegakan hukum untuk keselamatan dan kelestarian hutan yang berlangsung di Alam Santosa, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Kamis (17/9/2026).
Menurut Eka, persoalan kawasan hutan di Jawa Barat cukup kompleks. Gangguan yang terjadi antara lain berupa perambahan, pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan, pertambangan tanpa izin, hingga pembangunan permukiman dan vila.
Baca Juga: Pemprov Jabar Salurkan Bibit Sapi Unggulan, Sapi PO dan Pasundan untuk Peternak
Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan persoalan tata kelola kawasan, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan. Berkurangnya fungsi hutan berpotensi meningkatkan risiko banjir, longsor, kekeringan hingga sedimentasi.
“FPHJ meminta ada keseriusan dan menuntaskan masalah sampai ke akar-akarnya. Tidak hanya menangkap para petani yang notabene hanya buruh tani dan mungkin dieksploitasi oleh pihak tertentu,” kata Eka.
Eka menekankan pentingnya penyelidikan yang dapat mengungkap pihak yang memiliki modal dan kepentingan dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Ia menilai penanganan yang hanya berhenti pada pelaku lapangan berisiko tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh apabila pihak di balik kegiatan tersebut tidak ikut terungkap.
Sejumlah kawasan hutan di Jawa Barat, termasuk Gunung Papandayan, Gunung Cikuray, Gunung Salak dan Halimun, turut menjadi perhatian FPHJ. Organisasi tersebut mendorong pengawasan kawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
FPHJ Soroti Reforma Agraria di Kawasan Hutan
FPHJ juga menyoroti wacana reforma agraria yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan. Eka mengatakan pihaknya memahami agenda tersebut apabila pelaksanaannya ditujukan untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, ia menegaskan kawasan yang memiliki status lindung maupun konservasi tidak semestinya dijadikan objek reforma agraria.
“Kita tetap menolak dan tidak setuju kalau hutan dijadikan objek reformasi agraria, termasuk kawasan-kawasan yang berstatus lindung dan konservasi,” ujarnya.
Eka mengambil contoh kawasan hulu Sungai Citarum, khususnya Situ Cisanti di Bandung Selatan. Menurut dia, perubahan fungsi kawasan yang memiliki peran sebagai wilayah lindung dapat meningkatkan potensi longsor dan sedimentasi.
Dampaknya, kata Eka, tidak hanya dirasakan di sekitar kawasan hulu, tetapi dapat berlanjut ke aliran Sungai Citarum hingga kawasan waduk di bagian hilir.
Sementara itu, Perwakilan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Taqiuddin menyebut sekitar 154 operasi telah dilakukan di wilayah Jawa Barat.
Dari operasi tersebut, sebanyak 32 perkara telah masuk tahap P21. Penindakan mencakup sejumlah jenis pelanggaran, mulai dari perambahan kawasan hutan, pertambangan tanpa izin hingga tindak pidana yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar.
LMDH Soroti Penegakan Hukum yang Belum Tuntas
Ketua DPP Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Nace Permana turut menyoroti penanganan berbagai pelanggaran kawasan hutan di Indonesia.
Dalam forum yang sama, Nace mengatakan masih terdapat penindakan terhadap pelanggaran hutan yang prosesnya dinilai belum sampai pada penyelesaian secara tuntas.
Menurutnya, persoalan kerusakan hutan juga tidak semata-mata berasal dari aktivitas masyarakat atau sektor swasta. Dalam sejumlah kasus, ia menilai terdapat persoalan yang berkaitan dengan kebijakan maupun proyek pemerintah.
“Penegakan hukum dalam pelanggaran di dalam kawasan hutan ini cukup lemah. Banyak penindakan yang tidak sampai tuntas,” ujar Nace.
Salah satu persoalan yang disorot Nace adalah perubahan fungsi kawasan hutan bakau untuk kepentingan tertentu, termasuk pembangunan tambak.
Padahal, hutan bakau mempunyai fungsi ekologis penting, antara lain membantu melindungi wilayah pesisir dari abrasi serta mengurangi dampak masuknya air laut ke daratan.
Karena itu, Nace menilai setiap pemanfaatan kawasan hutan untuk berbagai kepentingan tetap harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Hal tersebut juga dinilai perlu diperhatikan ketika terdapat pembangunan fasilitas milik institusi negara di dalam atau sekitar kawasan hutan.
Menurut Nace, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi dan penataan kembali kebijakan pengelolaan kawasan hutan.
Ia menegaskan bahwa hutan tidak seharusnya dilihat hanya berdasarkan nilai ekonominya. Fungsi ekologis hutan juga menjadi bagian penting yang harus dipertahankan.
“Hutan bukan hanya dikejar nilai ekonomi, tapi ada unsur nilai ekologi yang harus kita pertahankan,” ujarnya.
Nace juga menyatakan bahwa pelaksanaan reforma agraria perlu mempertimbangkan status serta fungsi masing-masing lahan. Kawasan yang berstatus lindung dan konservasi, menurut dia, perlu tetap dijaga dari perubahan peruntukan yang dapat menghilangkan fungsi ekologisnya.
Dorong Perlindungan 40 Persen Kawasan
Rapat kerja FPHJ tersebut juga menjadi forum untuk menyelaraskan pandangan antara instansi pengelola kawasan dengan elemen masyarakat sipil dalam upaya menjaga hutan Jawa Barat.
Salah satu target yang didorong adalah pencapaian 40 persen kawasan lindung sesuai Rencana Strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi dan sosialisasi mengenai peran serta kewenangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Sejumlah agenda yang dibahas mencakup pemetaan kondisi kawasan dan potensi gangguan lahan oleh Dinas Kehutanan Jawa Barat, Perum Perhutani Divre Jabar-Banten, PTPN serta UPT Kementerian Kehutanan.
Selain itu, forum juga mendorong penyusunan rekomendasi hukum bersama unsur Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kodam III/Siliwangi.
Konsolidasi tersebut turut diarahkan untuk memperkuat komitmen antar-pemangku kepentingan dalam menjaga fungsi perlindungan dan ekologis hutan di Jawa Barat.





