LIPUTAN BANDUNG-Hutan Lindung Cisaladah di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, kini telah berubah menjadi lahan ilalang setelah diserang oleh pembabat hutan, ungkap Ketua Forum Penyelamat Hutan (FPHJ), Eka Santosa, dalam diskusi dengan media di Ekowisata dan Budaya Alam Santosa, Pasir Impun, Kabupaten Bandung.
Menurut Eka Santosa, sejumlah besar lahan di huta lindung Cisaladah Kabupaten Pangandaran tersebut diperkirakan sekitar 500 hektar, mengalami kerusakan.
Ironisnya kata Eka Santosa, hutan lindung Cisaladah Kabupaten Pangandaran tersebut sebelumnya ditanami dengan tanaman langka yang berusia ratusan hingga ribuan tahun.
Baca Juga: Ini Alasan Tokoh Jabar Eka Santosa Mendukung Ade Wardhana Adinata Maju Pilbup Bogor
Eka Santosa mengkritik keputusan hakim dalam sidang Pra Peradilan dengan Nomor 2/Pid Pra/2023/PN yang menguntungkan para pembalak liar, menyebutnya sebagai dorongan bagi mereka yang terlibat dalam pembabatan kayu ilegal di hutan milik negara.
Dia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi preseden buruk dalam upaya menjaga hutan dari aktivitas kriminal, dan mempertanyakan sikap hakim pengadilan Ciamis terkait putusannya.
Menurut Eka Santosa, penjarahan ini melibatkan banyak pihak dari luar daerah, termasuk warga Bandung Barat dan pengusaha yang diduga bukan warga negara Indonesia.
FPHJ berkomitmen untuk menyelidiki kasus illegal logging di Cisaladah, dan mendukung tindakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan, serta akan mengawal proses hukum hingga pelaku dikenakan sanksi pidana.