Jumat, Mei 10, 2024
BerandaBANDUNG RAYALaporkan Jika Ada Tarif Parkir Tidak Sesuai dan Melanggar di Kota Bandung

Laporkan Jika Ada Tarif Parkir Tidak Sesuai dan Melanggar di Kota Bandung

LIPUTAN BANDUNG– Pemerintah Kota Bandung telah mengambil sikap tegas terhadap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran peraturan daerah, dengan salah satu perhatian utama adalah mengatasi masalah parkir liar yang telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga dan viral di media sosial.

Kejadian ini khususnya terjadi di kawasan Jalan Sultan Agung, di mana parkir liar menetapkan tarif yang tidak wajar. Dalam menanggapi laporan dari masyarakat mengenai tarif parkir yang tidak sesuai, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah melakukan tindakan teguran dan pembinaan terhadap oknum juru parkir yang terlibat.

Selain kasus di Jalan Sultan Agung, Dishub kota Bandung juga telah melakukan pengawasan di beberapa jalan lainnya, termasuk di Jalan Dalem Kaum, di mana parkir yang dilakukan di trotoar dianggap ilegal.

Baca Juga: Jabar Tuntaskan Bantuan Pangan Beras Tahap 1 Tahun 2024, Tersalurkan kepada 4,4 juta KPM

Meskipun dalam media sosial disebutkan tarif parkir sebesar Rp. 20.000, Asep Kuswara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, menegaskan bahwa tarif yang sebenarnya adalah Rp. 10.000, dengan rincian Rp. 5.000 untuk parkir motor dan Rp. 5.000 untuk penitipan helm.

Asep juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021, tidak ada ketentuan mengenai penitipan helm dalam tarif parkir. Dia juga mengimbau kepada warga Bandung untuk tidak melakukan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain melakukan pengawasan di Jalan Sultan Agung dan Jalan Dalem Kaum, Dishub juga telah menyisir kawasan Tamansari, khususnya di seputaran Balubur Town Square. Asep menegaskan komitmennya untuk menjaga keteraturan dalam pengelolaan parkir di kota Bandung.

Pemerintah juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat, serta mengimbau agar masyarakat segera melaporkan ketidaksesuaian tarif parkir atau pelanggaran lainnya kepada Dinas Perhubungan melalui akun resmi Instagram @bdg.dishub.

Baca Juga: bank bjb Berikan Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Momen Idulfitri untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021, yang mempertimbangkan zona parkir, termasuk zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota. Tarif yang ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan zona tersebut.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan
setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000.

Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya.

Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.

RELATED ARTICLES

Most Popular