LIPUTAN BANDUNG-Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) secara resmi memulai proses penjaringan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) untuk periode 2025-2030. Proses ini terbuka bagi masyarakat umum serta tenaga kependidikan UPI yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Ketua Tim Penjaringan Calon Anggota MWA UPI, Prof. Dadang Sunendar, menyampaikan bahwa rekrutmen ini diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak dari kalangan masyarakat serta tenaga kependidikan UPI.
“Kami membutuhkan kontribusi dan masukan dari masyarakat melalui MWA untuk pengembangan dan keberlanjutan UPI, terutama pemikiran dari tokoh masyarakat,” ujar Prof. Dadang.
Tahapan Penjaringan MWA UPI 2025-2030
Proses penjaringan dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu tahap persiapan, penjaringan, dan pemilihan.
Pengumuman penjaringan calon anggota MWA, baik dari unsur masyarakat maupun tenaga kependidikan, telah dipublikasikan melalui berbagai media.
Publikasi ini mencakup media cetak nasional, website resmi UPI, media sosial, serta berbagai bentuk promosi lainnya seperti baliho.
Tahap penjaringan dimulai dengan pengambilan formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang dapat diunduh melalui website resmi UPI di www.upi.edu mulai tanggal 7 hingga 25 Oktober 2024.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung di Gedung University Centre, Lantai 3, Ruang Sekretariat Senat Akademik UPI, Jl. Dr. Setiabudhi No. 229, Bandung, pada hari kerja Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Baca Juga: The Greater Hub SBM ITB dan Akseleraksi.id Kembali Gelar Coaching Clinic UMKM Jawa Barat Batch 12
Setelah proses pendaftaran, kelengkapan persyaratan akan diverifikasi antara tanggal 28-30 Oktober 2024, dan penetapan calon anggota MWA dijadwalkan pada 30 Oktober 2024.
Sementara itu, pemilihan anggota MWA akan dilaksanakan dalam rapat pleno Senat Akademik UPI pada periode 26-29 November 2024.
Syarat Umum Calon Anggota MWA UPI
Calon anggota MWA harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Memiliki kesanggupan untuk berkontribusi dalam pengembangan, kemajuan, dan keberlanjutan UPI.
3. Tidak sedang terlibat masalah hukum dengan status tersangka.
4. Menyatakan kesediaan secara tertulis.
Kriteria Calon Anggota MWA dari Unsur Masyarakat
Calon anggota MWA dari unsur masyarakat harus memenuhi kriteria berikut:
1. Memiliki komitmen dan minat terhadap pengembangan UPI di bidang akademik dan non-akademik.
2. Mampu menjalin jejaring nasional dan/atau internasional untuk pengembangan UPI.
3. Memiliki integritas moral dan akhlak yang mulia.
4. Memiliki prestasi dan ketokohan di tingkat nasional atau internasional.
5. Memiliki wawasan dan pemahaman yang baik tentang UPI sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum.
6. Bukan merupakan pegawai UPI.
Kriteria Calon Anggota MWA dari Unsur Tenaga Kependidikan UPI
Untuk calon anggota MWA dari unsur tenaga kependidikan, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Telah menjadi pegawai di UPI minimal selama 10 tahun.
2. Memiliki pendidikan minimal magister (S2).
3. Memiliki pengalaman memimpin unit dengan jabatan minimal kepala subbagian/kepala seksi.
4. Memiliki pengetahuan tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
5. Memahami Statuta UPI dan Peraturan MWA.
6. Memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk kemajuan UPI.
7. Mendapatkan persetujuan dari pimpinan unit kerja terkait.
Proses penjaringan ini diharapkan dapat menghasilkan anggota MWA yang mampu berperan aktif dalam pengembangan UPI ke depan.