Kabupaten Bandung Gandeng Dunia Usaha, APSAI Siap Dibentuk untuk Perlindungan Anak

LIPUTAN BANDUNG – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melakukan pendampingan pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kabupaten Bandung

Kegiatan pendampingan yang dihadiri 20 perwakilan perusahaan di Kabupaten Bandung ini digelar di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat 23 Mei 2025.

Kepala DP3AKB Jawa Barat Siska Gerfianti menyatakan, pencapaian pemenuhan hak dan perlindungan anak di Jawa Barat membutuhkan kolaborasi Pentahelix, yang salah satunya melibatkan pelaku bisnis atau dunia usaha.

“Dunia usaha memiliki peran penting dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang dapat dilakukan melalui kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang aman bagi anak, dan berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Siska.

Baca Juga: DP3AKB Jabar Dorong Pemehuhan Hak Anak di Lapas: Berbagi Kebahagiaan, Dorong Berani Berubah

Kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, lanjut Siska, dapat diwujudkan antara lain dengan memberikan dukungan dan fasilitasi kepada karyawan, yang notabene adalah orang tua, agar dapat secara maksimal memastikan tumbuh kembang optimal anak-anaknya, bahkan sejak dalam kandungan.

“Misalnya dengan menyediakan tempat dan waktu bagi karyawan yang sedang menyusui atau hamil,” sebut Siska.

Dunia usaha juga dituntut untuk menghasilkan produk yang ramah dan aman bagi anak, baik produk makanan yang tidak membahayakan kesehatan anak, dan produk mainan yang aman, mendidik, serta tidak mengandung kekerasan bagi anak.

“Dunia usaha juga memiliki kewajiban menjalankan program tanggung jawab sosial, termasuk dalam program dan kegiatan untuk mendukung tumbuh kembang dan perlindungan anak di Indonesia,” tandas Siska.

Menurutnya, dunia usaha harus ikut bertanggung jawab secara moral untuk mewujudkan visi Anak Indonesia yang Sehat, Cerdas, Ceria, dan Berakhlak Mulia, serta Terlindungi dari Kekerasan, Diskriminasi, dan Berpartisipasi Aktif dalam Pembangunan.

Baca Juga: Kepala DP3AKB Jabar Imbau Korban Kekerasan Perempuan Jangan Takut Melapor

“Demikian besarnya peran dunia usaha dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, kami juga selalu mendorong dan mendukung agar pemerintah kabupaten/kota yang lain di Jawa Barat, dapat berkolaborasi dengan dunia usaha melalui pembentukan APSAI kabupaten/kota,” ungkap Siska.

Siska menyebut dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, yang sudah membentuk APSAI sebanyak 9 kabupaten/kota. Antara lain Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Kuningan. Juga 2 kabupaten/kota yang masih berbentuk draft yaitu Kota Banjar dan Kabupaten Subang.

Selain itu, imbuh Siska, sejak tahun 2024 sampai saat ini pihaknya sudah melaksanakan pendampingan pembentukan APSAI di kabupaten/kota, yaitu di Kabupaten Karawang, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kota Cirebon dan hari ini di Kabupaten Bandung.

“Pembentukan dan keberadaan APSAI di Kabupaten Bandung nantinya akan menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bandung dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Bandung,” terang Siska.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bandung (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, Muhammad Hairun menyambut baik dan sangat mendukung akan hadirnya APSAI Kabupaten Bandung.

Pihaknya juga bersyukur dan sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang hadir dan berpartisipasi pada pembentukan APSAI Kabupaten Bandung ini.

Baca Juga: DP3AKB Jabar Dorong Pemehuhan Hak Anak di Lapas: Berbagi Kebahagiaan, Dorong Berani Berubah

“Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif bagi anak. Karena anak adalah aset yang berharga bagi kita untuk membangun bangsa dan negara di masa depan,” tandas Hairun.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), kutip Hairun, bahwa masyarakat, media massa dan dunia usaha berperan dalam penyelenggaraan KLA.

“Dengan adanya APSAI Kabupaten Bandung, diharapkan dapat menjalin kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah dan dunia usaha dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta mewujudkan KLA,” ucap Hairun.

Oleh karena itu pihaknya berharap setelah terbentuknya APSAI Kabupaten Bandung akan semakin banyak perusahaan-perusahaan yang peduli dan terlibat aktif melaksanakan praktik terbaik pemenuhan hak anak.

“Dukungan dari perusahaan sebagai unsur dunia usaha dalam konsep pembangunan pentahelix, akan menjadi landasan yang kuat dalam menjalankan misi untuk melindungi anak-anak di Kabupaten Bandung,” kata Hairun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed