Sertipikat Tanah Ulayat Jaga Pusaka Tinggi Minangkabau dari Perselisihan

oleh -16 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Keberadaan tanah ulayat di Sumatra Barat bukan hanya sekadar tempat tinggal masyarakat hukum adat, melainkan juga pusaka tinggi Masyarakat Adat Minangkabau yang bersifat komunal. Tanah ini dikelola bersama dan memegang peran penting dalam identitas serta aspek ekonomi masyarakat adat.

Di tengah tantangan modernisasi, Pemerintah Republik Indonesia berupaya memenuhi kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat melalui sertifikasi tanah. Kisah dari dua penerima Sertipikat Hak Milik dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09/2025), menjadi bukti nyata komitmen tersebut.

Swastamam Loeis (76), seorang Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Melayu asal Kota Padang, memikul tanggung jawab besar untuk mengelola harta pusaka tinggi dan menjaga kesejahteraan 40 anggota keluarganya. Mamak Kepala Waris adalah sebutan bagi laki-laki tertua atau yang dituakan dalam satu kaum/keluarga besar masyarakat Minangkabau.

“Saya melakukan sertifikasi tanah ini karena kalau tidak disertifikasi, nanti kacau (dengan keluarganya). Saat ini saya 76 tahun, mumpung saya masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam Loeis, menekankan pentingnya sertifikasi untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), seorang Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Kutianyie asal Kabupaten Solok. Joni Akhiar menyadari pentingnya sertifikasi tanah milik keluarga besarnya yang beranggotakan 35 orang.

“Saya melakukan sertifikasi atas tanah kaum saya ini untuk keamanan tanah ulayat ini sebagai tanah pusako tinggi. Lalu supaya anak, keponakan yang jauh di bawah-bawah itu biar tahu di mana letak tanah pusako kita,” ungkap Joni Akhiar, menggambarkan pentingnya sertifikasi untuk menjaga warisan leluhur.

Sertifikasi tanah secara komunal bukanlah konsep baru. Pemerintah Republik Indonesia menggunakan aturan sertipikat tanah komunal sebagai bentuk memfasilitasi hak komunal masyarakat adat. Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat terdiri dari tiga bagian, yaitu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

“Terkait dengan sertipikat tanah yang kita serahkan pada hari ini, di mana ada dua sertipikat yang di belakang nama pemegang haknya ada Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum, di mana pemilikan tanah itu dimiliki secara bersama, tidak perorangan. Walaupun namanya hanya satu orang di sertipikat, tapi pada saat akan melakukan perbuatan hukum, itu diperlukan izin dari seluruh anggota komunalnya, anggota kaumnya,” jelas Hanif, menekankan pentingnya izin dari seluruh anggota kaum dalam pengelolaan tanah ulayat.

Dengan diserahkannya sertipikat untuk tanah ulayat di KAN Kuranji ini, keberadaan masyarakat hukum adat di Sumatra Barat semakin nyata dan keberlangsungan hidup kaum/keluarganya di atas tanah ulayat tersebut semakin terjamin. ***