Menteri PPPA Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Kota Cirebon Terkait Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

oleh -19 Dilihat
Menteri PPPA Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Kota Cirebon Terkait Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

LIPUTAN BANDUNG– Menteri PPPA Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Kota Cirebon Terkait Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), Ibu Arifah Fauzi, melakukan kunjungan kerja ke Polres Kota Cirebon terkait penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) akibat demonstrasi yang berujung tindak pidana pencurian dan pengrusakan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Arifah Fauzi didampingi oleh Deputi Kesetaraan Gender Ibu Amurwani Dwi Lestariningsih, Plt. Deputi Perlindungan Khusus Anak Ibu Ratna Susianawati, Asdep Pelayanan Anak Korban Kekerasan Ibu Ciput Eka Putwianti, Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Ibu Ratna Oeni Cholifah, Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Jawa Barat Ibu dr. Siska Gerfianti, Sp., DLP., M.Kes., Kepala Bidang PPA Bapak Anjar Yusdinar, S.STP., M.Si., Kepala UPTD PPA Ibu Utami Puspita Dewi, S.STP., M.Si., Bupati Cirebon Bapak Drs. H. Imron, M.Ag, Ketua TP PKK Kabupaten Cirebon Ibu Dra. Hj. Nunung Roosmini, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Cirebon Ibu Dra. Indra Fitriani, M.M serta Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H beserta jajaran.

Baca Juga: Peristiwa Bunuh Diri Ibu dan Anak di Cimaung, Menteri PPPA dan DP3AKB Jabar Ajak Masyarakat Perkuat Empati dan Komunikasi Keluarga

DP3AKB Provinsi Jawa Barat, mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat, turut mendampingi kunjungan dengan menemui anak-anak dan keluarga mereka untuk menyampaikan rasa prihatin sekaligus memberikan dukungan moral.

Sementara itu, dr. Siska Gerfianti, Sp., DLP., M.Kes., Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Jawa Barat, mengecam keras tindakan provokasi, penghasutan, serta keterlibatan anak dalam aksi destruktif.

Ia menegaskan bahwa pihaknya melalui UPTD PPA Jawa Barat akan memberikan pendampingan menyeluruh, baik secara psikologis, sosial, maupun pemantauan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Diketahui, sebanyak 13 anak terlibat dalam aksi demonstrasi di Kabupaten Cirebon yang berujung pada tindak pidana pencurian dan pengrusakan gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  DP3AKB Jabar dan DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Kampanye Anti Kekerasan: Edukasi, Perlindungan, dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Remaja

Anak-anak tersebut sebelumnya dihubungi oleh pihak lain dan diduga mendapat hasutan untuk turut melakukan tindakan destruktif.

Saat ini, mereka telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing dengan kewajiban menjalani wajib lapor di Polres Kota Cirebon.

Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah setiap anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, maupun anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Dalam konteks ini, ke-13 anak termasuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum.

Penanganannya harus tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan diversi, pemulihan, serta pembinaan agar mereka tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana.

Kementerian PPPA RI, DP3AKB Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kondisi anak-anak, mendampingi keluarga, serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah dalam menangani kasus ABH dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, serta memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi membuka jalan bagi pemulihan dan masa depan anak-anak.

Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat.

Diperlukan peningkatan kewaspadaan, solidaritas, dan keterlibatan semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman, mendidik, dan melindungi generasi penerus bangsa.***