Kamis, November 21, 2024
BerandaNASIONALAplikasi Kawal Haji dan Skema Murur, Revolusi Progresif Gusmen untuk Kenyamanan Jemaah...

Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur, Revolusi Progresif Gusmen untuk Kenyamanan Jemaah Haji Indonesia

LIPUTAN BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Ajam Mustajam mengungkapkan ada 2 inovasi yang menjadi resolusi progresif Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam Pelayanan Jemaah Haji Indonesia Tahun 1445H/2024M. Yakni Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur di Muzdalifah.

Menurut Ajam yang juga Petugas Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji di Mekah, Aplikasi Kawal Haji merupakan bagian dari komitmen Kemenag RI untuk memudahkan akses bagi jemaah dan PPIH dalam menyampaikan persoalan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

“Apalikasi Kawal Haji ini juga sekaligus komitmen Kemenag RI terhadap proses keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Ajam, Jumat 21 Juni 2024.

Baca Juga: Bey Machmudin Sambut Kedatangan 440 Jemaah Haji Kloter 1 di BIJB Kertajati

Selain itu, tambah Ajam, Aplikasi ini juga untuk memastikan para petugas baik PPIH Arab Saudi maupun PPIH Kloter benar-benar bekerja optimal.

“Mereka diwajibkan melaporkan setiap kerja dan kinerjanya melalui aplikasi petugas yang dipantau langsung oleh Menteri Agama,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk tetap menjaga kesehatan Jemaah haji lansia dari kelelahan yang berlebihan dan mengatasi sempitnya lahan Muzdalifah akibat pembangunan toilet secara besar-besar oleh pemerintah Saudi, Kemenag memiliki konsep Skema Murur. Dengan skema ini jemaah haji tidak lagi menggunakan Mina Jadid.

Baca Juga: Sekda Herman Suryatman Lakukan Soft Opening Karya Kreatif Jawa Barat dan Pekan Kerajinan Jawa Barat 2024

“Murur di Muzdalifah adalah bermalam dengan cara melintas, setelah melakukan wukuf di Arafah. Jemaah haji lansia tetap berada di dalam bus saat melewati Muzdalifah tanpa turun, kemudian bus membawa mereka langsung menuju tenda di Mina,” jelas Ajam

Mengenai pendapat para ulama mengenai Skema Murur ini, Ajam menilai bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa mabit/bermalam di Muzdalifah merupakan wajib haji yang bila tidak dilakukan harus diganti dengan membayar dam.

“Namun, tidak semua ulama menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah ini hukumnya wajib, ada pula ulama yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah dan bila ditinggalkan sunnah tidak pula membayar dam,” tuturnya.

“Skema Murur dinilai berhasil mengatasi kepadatan di Muzdalifah sehingga dipastikan jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan aman. Hal ini tentunya bisa meningkatkan keselamatan jemaah,” ujar Ajam.

Baca Juga: Hari Jadi Kota Cimahi, Bey Machmudin: Cimahi Punya Potensi Besar Maju Bersama Jabar

Selain Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur, Kementerian Agama juga berhasil melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan haji.

“Kementerian Agama dan petugas haji Indonesia layak mendapatkan apresiasi dari seluruh masyarakat Indonesia karena inovasi kebijakannya yang telah mengelola pelaksanaan haji dengan profesional dan transparan membuat ibadah haji tahun 2024 dapat terlaksana dengan lancar,” ungkapnya.

Menurutnya penilaian ini berdasarkan dari tingkat kepuasan Jemaah haji juga meningkat dalam hal konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

“Walaupun demikian Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi pelayanan jemaah haji agar pelayanannya menjadi lebih baik di tahun yang akan datang,” tegas Ajam.

Dikatakan, ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam kelima yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat Islam. Maka dari itu, penyelenggaraan ibadah haji adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan Masyarakat.

Baca Juga: Sekda Herman Ajak Kabupaten dan Kota di Cekungan Bandung Bahu-membahu Lestarikan Sungai Citarum

Ajam mengungkapkan bahwa setiap musim haji selalu menghadirkan tantangan dalam hal manajemen kerumunan dan logistik, terutama mengingat kuota Jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 adalah yang terbesar di dunia yakni sebanyak 241.000 orang.

Jumlah ini termasuk kuota tambahan sebesar 20.000 Jemaah, yang terdiri dari 10.000 kuota untuk Jemaah haji reguler dan 10.000 untuk Jemaah haji khusus.

“Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan inovasi-inovasi demi menciptakan kenyamanan dan keselamatan para Jemaah sehingga pada akhirnya ibadah haji dapat berjalan aman, lancar dan sukses serta mabrur,” jelas Ajam.

Lebih lanjut, Ajam menjelaskan, untuk mengatasi hal tersebut, Gumen Yaqut Cholil Qoumas telah menjadikan layanan haji tahun 2024 M/1445 H menjadi layanan terbaik selama pemerintahan Presiden Jokowi yang dilakukan secara serius dengan adanya dua inovasi Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur di Muzdalifah.

RELATED ARTICLES

Most Popular