Bikin Resah Masyarakat, 89 Preman di Sejumlah Titik di Cimahi dan KBB Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi

LIPUTAN BANDUNG – Ancaman pidana penjara telah menanti 89 orang hasil penangkapan operasi premanisme yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Beberapa diantaranya bahkan masuk dalam proses penyidikan dan terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran aksinya yang tak bisa ditolelir.

Salah satunya Undang-Undang (UU) Darurat terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi). Kemudian, pasal tentang pemerasan dari Pasal 368, Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Termasuk Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup sampai dengan paling rendah 5 tahun penjara.

“Puluhan preman yang diamankan tersebut merupakan hasil dari operasi premanisme yang berkelanjutan sehingga akan terus kami galakan baik dari Polres Cimahi dan dari 13 Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat ditemui di Mapolres Cimahi, Sabtu 17 Mei 2025 malam.

Sampai dengan hari ini, sebut Niko, Satreskrim Polres Cimahi dengan jajaran telah mengamankan 89 orang dimana 9 orang diantaranya berlanjut pada proses penyidikan.

Hal itu dilakukan lantaran beberapa orang yang diamankan terkait dengan dugaan tindak pidana, salah satunya kepemilikian senpi rakitan yang digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman atau meminta barang secara paksa kepada masyarakat.

“Atas informasi yang didapat, akhirnya Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan dengan bantuan dari jajaran Polsek baik Batujajar maupun Polsek Padalarang,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Niko, polisi mengamankan preman berinisial Muslih dan Jeni Mulyadi. Kedua pelaku ini kerap kali membuat resah warga.

“Jadi, yang bersangkutan kerap mabuk dan menggunakan senjata tajam mencoba meminta secara paksa baik kepada warga yang melintas maupun warung dengan menggunakan pisau maupun cutter,” jelasnya.

“Mereka meminta uang dan sebagainya. Bahkan, ada beberapa juga yang diamankan atas perbuatannya melukai seseorang karena salah paham dan ketersinggungan hingga muncul rasa ingin melukai,” sambungnya.

Kepada Kapolres Cimahi, salah satu pelaku mengaku berasal dari Lampung dan berprofesi sebagai petani. Dia datang ke Kabupaten Bandung Barat sudah sejak Januari 2025.

“Saya sudah berhasil mengambil motor Beat di arah Padalarang. Kalau dapat dijual senilai Rp2 juta dan mendapat bagian Rp1 juta,” katanya.

“Ini TKP yang ke sembilan kali. Saya beraksi dari Januari 2025,” tambahnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *