Upaya Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat, Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sulsel

LIPUTAN BANDUNG – Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat kembali dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, sosialisasi dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 28 Agustus 2025. Dalam sambutannya, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyebut sosialisasi ini jadi upaya kementerian melindungi hak masyarakat hukum adat dan menjaga tanah warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.

“Pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat,” kata Reska.

Justru sebaliknya, lanjut Rezka, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat.

“Negara hadir untuk menjaga agar warisan leluhur tetap terpelihara dan tidak hilang ditelan zaman,” ungkap Rezka Oktoberia.

Rezka menyebut, ada tiga prinsip utama dalam pendaftaran tanah ulayat. Pertama, tidak ada niat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara.

“Kedua, pendaftaran tanah ulayat merupakan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional sehingga pengaturan adat dapat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional,” sebutnya.

“Ketiga, pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Rezka Oktoberia mengatakan, keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat, sementara negara hanya memfasilitasi perlindungan,” jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria juga memaparkan empat manfaat penting pendaftaran tanah ulayat.

Keempat manfaat itu adalah memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur, melindungi aset masyarakat hukum adat dari pengambilalihan sepihak, mencegah sengketa dan konflik akibat ketidakjelasan status tanah, serta mencegah hilangnya tanah ulayat sehingga keberadaannya tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Rezka menekankan, keberhasilan program ini memerlukan kerja sama multipihak. Mulai dari Bank Dunia melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian dan lembaga terkait.

Termasuk pemerintah daerah (Pemda), perguruan tinggi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh masyarakat. Dukungan tersebut mencakup pengawasan, masukan kebijakan, dan advokasi kepada masyarakat hukum adat, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Melalui kerja bersama ini, diharapkan masyarakat adat semakin terdorong untuk mendaftarkan tanah ulayatnya. Sehingga, hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraan masyarakat hukum adat tetap terjaga,” tutup Rezka Oktoberia.

Dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Enrekang.

Adapun sertipikat yang diserahkan, yaitu hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Wakaf, dan Aset Pemerintah Kabupaten Enrekang.***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan