LIPUTAN BANDUNG – Sebagai kado kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan tiga transformasi besar dalam pelayanan dan struktur organisasi pertanahan.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Tiga program tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan Organisasi Berbasis Wilayah, semuanya dirancang untuk mempercepat pelayanan, memberi kepastian waktu, dan mendekatkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron Wahid.
Pengukuran Terjadwal menetapkan batas waktu tunggu pengukuran tanah maksimal tujuh hari kerja, dengan penyelesaian berkas dalam lima hari.
Sementara Peralihan Hak Terintegrasi yang mengatur proses balik nama sertifikat dipastikan selesai maksimal 10 hari efektif. Ini merupakan terobosan yang selama ini sangat dinantikan masyarakat yang kerap menghadapi ketidakpastian waktu penyelesaian urusan pertanahan.
Transformasi ketiga menyasar struktur internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Konsep ini menerapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Tujuannya agar petugas lebih memahami karakteristik wilayah kerjanya dan pelayanan menjadi lebih cepat serta tepat sasaran. Peluncuran tiga transformasi ini ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Nusron, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan, serta para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan pemenuhan hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang cepat, pasti, dan transparan.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa inovasi ini berasas pada satu tujuan utama: memberi kepastian kepada masyarakat kapan urusan mereka selesai, sehingga tidak ada lagi ketidakjelasan waktu yang kerap dirasakan pemohon.
Untuk menjamin komitmen pelaksanaan secara konsisten, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi percontohan atau pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas dalam acara tersebut.
Enam Kantah menandatangani secara langsung, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Depok. Sebanyak 11 Kantah lainnya menandatangani secara daring, meliputi Surabaya I, Malang, Semarang, Kabupaten Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, juga turut menandatangani pakta tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kebijakan.
“Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.
Dengan ketiga transformasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap beban birokrasi dan waktu yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat dapat berkurang secara signifikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan di seluruh Indonesia.





