Tiga Mantan Pejabat Badan Gizi Nasional Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

oleh -10 Dilihat
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka dugaan korupsi. foto: dok.BGN
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka dugaan korupsi. foto: dok.BGN

LIPUTAN BANDUNG – Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) selama tahun 2025 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, tiga mantan pejabat tinggi BGN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial Dadan Hindayana yang merupakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional,  Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan  Lodewyk Pusung yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Menurut penyidik, status tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup untuk mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Baca Juga: Express Lunch Ala Hotel de Braga By Artotel, Sentuhan Nusantara di Tengah Pesona Braga Bandung

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang mulai dijalankan sejak Januari 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi secara gratis di berbagai daerah di Indonesia.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan dana yang sangat besar. Pada tahun 2025, anggaran program mencapai Rp85,27 triliun. Sementara pada tahun 2026, alokasi dana meningkat drastis hingga mencapai Rp268 triliun yang seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun di balik besarnya anggaran tersebut, penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengelolaan program. Salah satu temuan utama adalah dugaan adanya pengaturan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang mendapatkan status mitra diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat internal BGN. Padahal, lembaga-lembaga tersebut disebut tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, yayasan tersebut tetap lolos dalam proses verifikasi dan memperoleh kesempatan mengelola program dengan nilai anggaran yang sangat besar. Penyidik menduga proses tersebut terjadi karena adanya campur tangan pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Tidak hanya itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan untuk menunjang operasional Program Makan Bergizi Gratis. Ketiga tersangka diduga memengaruhi proses penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: Libur Panjang Idul Adha 2026, Bandung Jadi Destinasi Favorit Pelanggan Kereta Api

Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga mengalami pembengkakan harga atau mark up. Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pembelian motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi berukuran besar.

Dalam proyek pengadaan motor listrik misalnya, terdapat lebih dari 21 ribu unit yang dibeli dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik menduga vendor yang ditunjuk tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dan tetap mendapatkan proyek karena adanya intervensi dari pihak tertentu.

Selain itu, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga pada pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, serta ribuan televisi berukuran 75 inci yang digunakan dalam program tersebut.

Kejaksaan Agung menilai berbagai penyimpangan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Saat ini proses audit dan penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan tindakan yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperlancar proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penyidik juga memastikan proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program-program strategis nasional yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar.