Kaukus Ketokohan Jawa Barat di Bandung Desak Gibran Mundur, Minta DPR Periksa KPU dan Bawaslu

oleh -10 Dilihat
KKJB meminta 91 anggota DPR RI dari Jawa Barat menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Gibran dan meminta penjelasan KPU serta Bawaslu.
KKJB meminta 91 anggota DPR RI dari Jawa Barat menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Gibran dan meminta penjelasan KPU serta Bawaslu.

LIPUTAN BANDUNG – Kaukus Ketokohan Jawa Barat (KKJB) menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataan yang disampaikan di Bandung, Sabtu (10/10/2026), kelompok tersebut mendesak Gibran mengundurkan diri dan meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu 2024.

Pernyataan sikap bernomor 01/KKJB/X/2026 itu ditandatangani Ketua KKJB Drs. H. Eka Santosa dan Sekretaris Ujang Fahpulwaton, S.E. Sikap tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran dan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

KKJB yang beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, ulama, dan aktivis demokrasi Jawa Barat menyampaikan empat tuntutan utama. Aspirasi itu mencakup pengunduran diri wakil presiden, evaluasi terhadap penyelenggara pemilu, keterlibatan anggota DPR dari Jawa Barat, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

KKJB Nilai Pengunduran Diri sebagai Langkah Etis

Ketua KKJB Eka Santosa mengatakan pihaknya meminta Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.

Menurut KKJB, pengunduran diri secara sukarela dipandang sebagai langkah untuk merespons persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan etika bernegara, legitimasi kepemimpinan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.

Kelompok tersebut menilai polemik persyaratan pencalonan perlu memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Meski demikian, tuntutan KKJB merupakan pernyataan sikap politik dan moral, bukan keputusan hukum yang dengan sendirinya mengubah status jabatan wakil presiden.

KPU dan Bawaslu Diminta Bertanggung Jawab

Selain mendesak Gibran mengundurkan diri, KKJB menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam proses Pemilu 2024.

KKJB menilai kedua lembaga tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan pencalonan. Mereka mempertanyakan apakah proses tersebut telah berjalan sesuai asas kepastian hukum, profesionalitas, dan kecermatan.

Atas dasar itu, KKJB meminta anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta keterangan dari pihak terkait.

Mereka juga mendorong evaluasi serta penegakan hukum apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif atau perbuatan lain yang terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

DPR Diminta Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

KKJB turut meminta legislator asal Jawa Barat agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Eka Santosa menilai wakil rakyat memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menyerap aspirasi publik serta memastikan persoalan ketatanegaraan dibahas melalui mekanisme yang sah.

Dalam pernyataan sikapnya, KKJB menekankan nilai-nilai masyarakat Sunda, yakni silih asah, silih asih, dan silih asuh, sebagai landasan untuk memperjuangkan keadilan dan menjaga martabat kehidupan bernegara.

Kelompok tersebut juga mendorong DPR RI memanggil dan memeriksa jajaran KPU serta Bawaslu sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan kelompok masyarakat. Mekanismenya harus mengikuti ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Melalui pernyataan tersebut, KKJB berharap polemik persyaratan pencalonan wakil presiden mendapatkan penjelasan yang transparan. Mereka menegaskan pentingnya kepastian hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan kepercayaan publik dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.