Rabu, Januari 22, 2025
BerandaNASIONALRatusan Aduan Soal Masuk ke Kantor Pertanahan, Menteri Nusron: Semua Pengaduan Mohon...

Ratusan Aduan Soal Masuk ke Kantor Pertanahan, Menteri Nusron: Semua Pengaduan Mohon Dilayani dengan Hati

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam arahan yang dilakukan secara daring itu, Menteri Nusron menekankan kepada seluruh jajarannya agar melayani pengaduan masyarakat dengan sepenuh hati.

Pasalnya, berdasarkan daftar laporan pengaduan di layanan Lapor Mas Wapres oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Menteri Nusron menyebut bahwa terdapat sekitar 300 aduan soal pertanahan.

“Di dalam pengaduan Lapor Mas Wapres, setiap hari yang mengadu ada 1.000, antara 300-370 itu tentang tanah. Dan biasanya sudah diadukan di Kantor Pertahanan tapi diadukan lagi. Apa maknanya? Apakah tidak puas dengan jawaban orang-orang pertanahan bagian pelayanan pengaduan?,” tanya Menteri Nusron.

“Seperti halnya masalah pengaduan. Semua pengaduan mohon ditangani dengan hati,” kata Menteri Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

Menteri Nusron pun mengintruksikan kepada seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalsel agar emua pengaduan juga harus dilayani dengan baik dan dijawab dengan cara yang memuaskan.

“Jangan semua pengaduan dijawab dengan cara yang asal-asalan dengan standar birokrasi. Pengaduan harus dijawab kalau perlu didatangi rumahnya,” imbau Menteri Nusron.

Menteri Nusron menegaskan kepada jajarannya agar dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan pengaduan di masing-masing satuan kerja.

“Seluruh jajaran wajib memantau laporan atau aduan yang masuk pada seluruh kanal pengelolaan pengaduan dan segera menindaklanjuti laporan atau surat aduan yang masuk, bahkan pengelolaan pengaduan menjadi salah satu Key Performance Indicator (KPI) dari kinerja satuan kerja,” tegasnya.

Tak cuma itu, Menteri Nusron juga memberikan imbauan untuk bidang-bidang lainnya, seperti halnya soal sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah umat beragama.

“Di Kalimantan Selatan, jangan sampai ada masjid, musala, pesantren dan lain-lain yang sudah ikrar wakaf tapi tanahnya belum disertipikasi wakaf,” terangnya.

Terkait persoalan tanah wakaf, Menteri Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat fenomena setelah ikrar wakaf, maka dianggap sudah tercatat wakaf, padahal secara alas hak, ini belum terdaftar sebagai wakaf.

“Banyak sekali takmir masjid, itu menganggap bahwa sudah wakaf, ya sudah. Kenapa? Karena sudah ikrar wakaf Tapi belum disertipikasi. Padahal ikrar wakaf itu di mata pertanahan, itu baru semata-mata kayak semacam SPH atau surat pengalihan hak,” terangnya.

“Oleh sebab itu, saya mengimbau jajarannya untuk pro aktif dalam menjalankan sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah lainnya demi keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah,” tandasnya. ***

RELATED ARTICLES

Most Popular