LIPUTAN BANDUNG – Siap-siap! Parkir Liar di Kota Bandung Langsung diangkut Dishub Kota Bandung
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus meningkatkan upayanya untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban di jalan raya dengan gencar menertibkan parkir liar.
Fenomena parkir liar yang kerap meresahkan warga kota ini tidak hanya mengganggu estetika lingkungan tetapi juga menjadi penyebab utama kemacetan serta kehilangan potensi pendapatan daerah.
Untuk itu, Dishub bersama dengan instansi terkait seperti Polrestabes Kota Bandung, Garnisun, dan TNI, terus berkolaborasi untuk melakukan penertiban secara rutin.
Baca Juga: Keluarga Korban Ledakan Amunisi di Garut Tuntut Tanggung Jawab Pemerintah dan TNI
Posma Simanjorang, Penyidik Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban parkir liar ini dilakukan secara terjadwal, yaitu setiap Senin hingga Kamis.
Salah satu lokasi utama yang menjadi fokus penertiban adalah area sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago, yang sering kali menjadi titik rawan parkir liar.
Menurut Posma, tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor parkir.
Operasi penertiban ini biasanya diawali dengan menerima laporan dari masyarakat, yang dapat disampaikan melalui aplikasi LAPOR! atau hotline Dishub Kota Bandung.
Laporan yang masuk kemudian diproses dan ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang dilaporkan. Posma menambahkan, tindakan penertiban tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan tetapi juga secara berkala di berbagai titik strategis di kota Bandung.
Bagi kendaraan yang ditemukan parkir di lokasi yang dilarang, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraannya.
Jika pemilik tidak ada di tempat, petugas akan memberikan stiker peringatan. Namun, jika kendaraan tetap parkir di tempat terlarang, langkah tegas berupa penderekan dan pengangkutan kendaraan akan diambil.
Kendaraan yang terangkut akan dibawa ke Terminal Leuwihpanjang, di mana pemilik bisa menyelesaikan administrasi dan mengambil kendaraannya sesuai prosedur yang berlaku.
Pelanggaran parkir liar ini juga dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024, besaran denda untuk kendaraan roda dua atau tiga mencapai Rp245.000, sementara roda empat dikenakan denda sebesar Rp525.000, dan kendaraan lebih dari empat roda dikenakan denda Rp1.050.000. Dishub Kota Bandung mengimbau agar warga Bandung lebih mematuhi aturan parkir dan menggunakan lahan parkir resmi untuk menghindari masalah hukum serta memberikan kontribusi bagi kelancaran lalu lintas.
Salah satu platform yang sering digunakan adalah aplikasi LAPOR!, serta hotline resmi dari Dishub Kota Bandung yang memudahkan warga untuk melaporkan adanya parkir liar di sekitar mereka.
Laporan-laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti, dan biasanya melibatkan berbagai pihak terkait, seperti petugas Dishub, Polrestabes Kota Bandung, Garnisun, dan TNI.
“Sesuai prosedur yang berlaku, kendaraan yang parkir di lokasi yang jelas-jelas dilarang atau berada di bawah tanda larangan parkir akan langsung kami tindak tegas,” tambah Posma. Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem parkir dan mengurangi penyalahgunaan ruang publik yang sering kali merugikan banyak pihak.
Tahapan Penertiban dan Prosedur Tindakan
Dalam menjalankan operasi ini, ada beberapa langkah yang diambil oleh petugas Dishub untuk memastikan proses penertiban berjalan dengan efektif.
Pertama, petugas akan memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraannya jika sedang parkir di area yang dilarang. Jika pemilik kendaraan tidak dapat ditemukan di lokasi, petugas akan memasang stiker sebagai peringatan pertama.
Namun, jika kendaraan tetap parkir di tempat yang dilarang dan pemilik tidak hadir, langkah selanjutnya adalah penderekan dan pengangkutan kendaraan ke lokasi yang lebih aman.
“Kendaraan yang terparkir liar akan kami angkut ke Terminal Leuwihpanjang. Pemilik kendaraan dapat mengurus administrasi di sana dan mengambil kembali kendaraan mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Posma.
Sanksi dan Denda untuk Pelanggar
Menurut Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 tentang Pojak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap pelanggaran parkir liar akan dikenakan denda sesuai dengan jenis kendaraan.
Kendaraan roda dua atau tiga akan dikenakan denda sebesar Rp245.000, sedangkan kendaraan roda empat harus membayar denda sebesar Rp525.000. Untuk kendaraan yang lebih besar, seperti truk atau bus, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp1.050.000.
Posma mengingatkan kepada seluruh pengguna kendaraan untuk selalu memperhatikan tanda-tanda larangan parkir dan selalu menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan cara ini, warga kota Bandung dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari kemacetan akibat parkir liar.
Warga Dihimbau Aktif Melaporkan Pelanggaran Parkir Liar
Dishub Kota Bandung juga mengajak seluruh warga Bandung untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran parkir liar yang mereka temui.
“Jika menemukan adanya pelanggaran parkir liar yang meresahkan, kami mengimbau warga untuk melaporkannya melalui aplikasi SIMDEK, Instagram resmi @dalops.dishubbdg, atau langsung melalui aplikasi LAPOR! di Lapor.go.id,” kata Posma.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan aturan, diharapkan penertiban parkir liar bisa berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kelancaran lalu lintas serta kenyamanan warga Kota Bandung.
Mewujudkan Kota Bandung yang Lebih Tertib dan Nyaman
Langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mewujudkan Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk seluruh warganya.
Penertiban parkir liar tidak hanya berdampak pada pengurangan kemacetan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor parkir yang selama ini sering menjadi masalah.
Diharapkan, dengan adanya penertiban yang konsisten dan melibatkan berbagai pihak, Kota Bandung akan semakin maju dalam hal pengelolaan lalu lintas dan kenyamanan bagi masyarakatnya.