LIPUTAN BANDUNG – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha nasional sekaligus mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin sebagai Pedoman dan landasan utama organisasi. AD/ART merupakan Pedoman yang wajib di patuhi Pengurus dan Anggota dalam setiap proses pengambilan keputusan, pemilihan dan pengangkatan kepengurusan.
Kadin Indonesia telah menerbitkan Peraturan Organisasi (PO) Nomor Skep/282/DP/IX/2023 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) bagi seluruh Kadin Provinsiberdasarkan ketentuan AD/ART Kadin Keppres 18/2022.
Salah satu contoh pelaksanaan Muprov yang sesuai dengan ketentuan PO penyelenggaraan Muprov adalah di Kadin Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Debat Pilkada Bupati Bandung Memanas, Pendukung Paslon Terlibat Ketegangan
Muprov VIII tahun 2024 yang secara sah dilaksanakan pada 15 Oktober 2024 ini telah sesuai persetujuan Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui Surat Nomor:2039/DP/X/2024 dan secara aklamasi memilih Almer Faiq Rusqi sebagai Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat masa bakti 2024-2029.
Oleh karena itu, adanya penerbitan surat keputusan oleh pihak yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia dengan nomor Skep/051/DP/X/2024 yang mengangkat kepengurusan sementara (caretaker) Kadin Provinsi Jawa Barat dinyatakan melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin.
Pengangkatan caretaker ini tidak didasarkanpada alasan yang sah, karena tidak melalui tahapan sesuai AD/ART dan PO Kadin, yaitu terdapat sanksi pemberhentian atau pembekuan terhadap kepengurusan Kadin Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ART Kadin dan Pasal 5 PO Sanksi Organisasi.
Baca Juga:vSapawarga Buka Kanal Aduan Pilkada 2024 Serentak di Jawa Barat
Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat yang terpilih secara aklamasi melalui Muprov VIII 2024, Almer Faiq Rusydi, menyampaikan harapannya untuk membawa Kadin Provinsi Jawa Barat semakin maju dan solid sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bidang perekonomian.
“Saya berkomitmen untuk memajukan Kadin Provinsi Jawa Barat dengan semangat kolaborasi dan inklusif, sesuai dengan arahan serta nilai-nilai yang dijunjung Kadin Indonesia. Setelah terpilih, saya bersama dengan perwakilan Kadin Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, juga telah melakukan audiensi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi untuk memperoleh arahan dan memastikan langkah Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan rumah bagi pelaku usaha.
”Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menyampaikan komitmen Kadin Indonesia maupun Kadin Daerah dalam mematuhi AD/ART dan ketentuan organisasi sebagaipedoman utama dalam seluruh proses organisasi.
Baca Juga: Hore! 90 KK Segera Isi Rumah Deret Tamansari Kota Bandung
“Setiap tahapan pemilihan danpengangkatan kepengurusan di Kadin adalah cerminan dari semangat kebersamaan dan transparansi yang kami junjung tinggi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang diakui oleh undang-undang dan ditunjuk sebagai mitra pemerintah,” kataEka.
Menghadapi dinamika organisasi yang terjadi diluar Kadin Indonesia yang sah, terutama yang menyangkut perilaku dari organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia atau Kadin Provinsi, yang telah melakukan kegiatan-kegiatan tidak sah baik di Indonesia maupun diluar negeri.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah berupaya secara bijak dan tidak konfrontatif untuk menjaga keutuhan dunia usaha di Indonesia, tetapi pihak yang menamakan dirinya Kadin Indonesia senantiasa tidak beritikad baik dengan senantiasa secara terus menerus melakukan pelanggaran-pelanggaran Organisasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di Kadin setiap tingkatan.
Sehubungan hal tersebut Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil sikap dan tindakan tegas sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, untuk menghindarkan kesusahan dan kerancuan di kalangan dunia usaha dan masyarakat tentang eksistensi Kadin yang didirikan oleh UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin, yang menegaskan bahwa di Indonesia hanya ada satu Kadin, dengan pimpinan yang dipilih secara sah oleh Munas yang diadakan sesuai dengan AD/ART Kadin keppres 18/2022.
Kadin Indonesia dan Kadin Daerah senantiasa berpedoman pada AD/ART, Peraturan Organisasi, serta landasan struktural hukum Kadin yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin.
Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan,integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek organisasi, sehingga dapat terusber kontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah.