LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama. Kedua lembaga itu, ujarnya, memiliki peran strategis untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif demi kemaslahatan umat.
Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025). “Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah ini, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” tegas Nusron.
Ia menjelaskan bahwa urusan wakaf secara struktural berakar di Kementerian Agama, karena melibatkan wakif, nazir, dan Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat ex officio oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Namun, dari sisi administrasi pertanahan, sertipikasi tanah wakaf merupakan kewenangan ATR/BPN. “Hulunya ada di Kemenag, tapi tanggung jawabnya berdua. Tanpa sertipikat dari ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” katanya.
Data menunjukkan, estimasi total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang. Dari jumlah itu, hanya 278.469 bidang (luas 26.852 hektare) yang telah terdaftar, dan hingga 2025, hanya 11.309 bidang yang berhasil diterbitkan sertipikat – atau sekitar 2% dari total estimasi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa kolaborasi kedua kementerian akan mempercepat pendaftaran tanah wakaf, termasuk untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, madrasah, dan makam. Menurutnya, momentum KKN Tematik ini menjadi titik awal sinergi yang juga melibatkan KUA dan kampus di bawah Kemenag.
“Kolaborasi ini tidak hanya menyelesaikan administrasi, tapi juga menggerakkan peran perguruan tinggi dalam pemberdayaan aset keagamaan,” ujar Waryono. Ia bahkan menyebutkan bahwa kerja sama ini bisa jadi catatan sejarah. “Baru kali ini setahu saya kedua kementerian bekerja sama dengan kampus. Kalau ini terjadi dulu, mungkin sisa tanah wakaf yang belum disertipikasi hanya beberapa ribu saja,” pungkasnya. ***





