ATR/BPN dan KemenPU Sedang Siapkan Peraturan Sempadan Sungai Seragam, Target Audit Jabodetabek Sebelum Januari 2026

oleh -17 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. Langkah ini ditujukan untuk menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antar instansi, agar penertiban bangunan dan penanganan banjir di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif. Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

“Diharapkan dengan rapat ini, kita bisa melakukan harmonisasi peraturan yang seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama – menjadi acuan bagi Kementerian PU dan juga ATR/BPN,” ujar Nusron.

Rakor lintas kementerian ini dilatarbelakangi oleh dua masalah utama: banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, serta situ di Jabodetabek-Punjur yang menyebabkan banjir, dan banyaknya petugas ATR/BPN yang terkena kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di kawasan tersebut.

“Dua alasan kenapa kita bertemu: pertama, dampak banjir akibat bangunan di sempadan; kedua, kriminalisasi petugas saya karena kesalahpahaman dalam sertipikasi,” tutur Nusron kepada awak media usai rapat.

Ia menjelaskan bahwa sempadan sungai termasuk dalam kategori “common right” (hak bersama), yang tidak boleh dimiliki oleh individu maupun diterbitkan sertipikat hak milik. Status kawasan tersebut harus tetap di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga. “Jadi di sempadan, tidak boleh ada orang yang menyertipikatkan – itu jelas,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari harmonisasi aturan, ATR/BPN menargetkan akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sempadan.

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti juga sependapat akan perlunya peraturan yang seragam. “Saya setuju dengan harmonisasi ini, supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakan di lapangan dan meminimalisir multitafsir,” ucapnya.