Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf, Menteri Nusron : Kita Targetkan 561.909 Pendaftaran Tanah Wakaf Tahun ini

LIPUTAN BANDUNG – Sebanyak 561.909 tanah wakaf ditargetkan terdaftar tahun 2025 ini. Hal itu merupakan komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen untuk menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.

Menteri Nusron menjelaskan, pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat.

Menurutnya, proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

‘Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf,” kata Menteri Nusron dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, jelas Menteri Nusron, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun.

“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali,” sambung Nusron.

Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel.

“Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia,” katanya.

Nusron berharap, para nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan,” ujarnya.

Nusron mengungkapkan, berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi.

“Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang,” pungkasnya. ***