Kementerian ATR/BPN Umumkan Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru Pemecahan Bidang Tanah

oleh -20 Dilihat
Sumber: atrbpn.go.id

LIPUTAN BANDUNG – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan yang paling banyak diajukan di Kantor Pertanahan. Proses ini seringkali dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri. Setelah pemecahan dilakukan, sertipikat induk menjadi tidak berlaku,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk menjadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, perlu menyiapkan beberapa berkas, yaitu:

– Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB)
– Fotokopi KTP dan KK pemilik
– Surat permohonan pemecahan
– SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
– Bukti lunas PBB
– Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang)

Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.

Setelah masyarakat mengajukan permohonan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.

Perlu dicatat, pemecahan bidang tanah tidak bisa dilakukan sembarangan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3). ***